Angka KHL DKI 2013 Ditetapkan Rp1.978.789
Jumat, 2 November 2012 | 14:57 WIB
Angka KHL yang baru ini nantinya akan menentukan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2013.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta yang baru sebesar Rp1.978.789. Angka tersebut meningkat cukup tinggi, atau sekitar 30 persen, dari penetapan KHL tahun 2012 sebesar Rp1.497.838.
"Angka ini saya kira sudah cocok, sesuai dengan pesan dari Pak Gubernur sederhana saja tapi yang penting adil," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, usai rapat penetapan KHL bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta, hari ini.
Menurut Basuki, penghitungan KHL yang baru ini sudah mempertimbangkan dengan prediksi inflasi hingga tahun 2013 mendatang, meskipun bisa jadi tahun depan nilai inflasi bisa juga menurun.
"Akan tetapi untuk KHL tahun ini tetap menggunakan jumlah komponen sebanyak 60 sesuai dengan Peraturan Menteri no 13 tahun 2012. Tapi sudah kita kunci dengan formula bahwa itu hasil survei tahun ini untuk tahun depan. Untuk komponen survei itu kewenangan menteri," papar dia.
Basuki menambahkan Angka KHL yang baru ini nantinya akan menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 yang direncanakan akan ditetapkan pada 20 November mendatang oleh Pemprov DKI.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta yang baru sebesar Rp1.978.789. Angka tersebut meningkat cukup tinggi, atau sekitar 30 persen, dari penetapan KHL tahun 2012 sebesar Rp1.497.838.
"Angka ini saya kira sudah cocok, sesuai dengan pesan dari Pak Gubernur sederhana saja tapi yang penting adil," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, usai rapat penetapan KHL bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta, hari ini.
Menurut Basuki, penghitungan KHL yang baru ini sudah mempertimbangkan dengan prediksi inflasi hingga tahun 2013 mendatang, meskipun bisa jadi tahun depan nilai inflasi bisa juga menurun.
"Akan tetapi untuk KHL tahun ini tetap menggunakan jumlah komponen sebanyak 60 sesuai dengan Peraturan Menteri no 13 tahun 2012. Tapi sudah kita kunci dengan formula bahwa itu hasil survei tahun ini untuk tahun depan. Untuk komponen survei itu kewenangan menteri," papar dia.
Basuki menambahkan Angka KHL yang baru ini nantinya akan menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 yang direncanakan akan ditetapkan pada 20 November mendatang oleh Pemprov DKI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




