Pegawai Pajak Klaim Hanya Langgar Kode Etik

Senin, 5 November 2012 | 15:19 WIB
RH
B
Ilustrasi pajak. Sumber: Jakarta Globe
Ilustrasi pajak. Sumber: Jakarta Globe (Jakarta Globe)
Tuduhan menyalahgunakan kewenangannya sebagai petugas pajak dengan membocorkan info terkait restitusi pajak dinilai hanyalah pelanggaran kode etik

Tommy Hindratno terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kelebihan pajak  (restitusi) pajak PT Bahkti Investama membantah telah melakukan tindak  pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kuasa Hukum Tommy, Tito Hanata mengatakan uang Rp280 juta dari James Gunardjo merupakan pengembalian uang pinjaman.

Sementara tuduhan menyalahgunakan kewenangannya sebagai petugas pajak dengan membocorkan info terkait restitusi pajak dinilai hanyalah pelanggaran kode etik. "Tidak ada unsur tindak pidana dalam dakwaan. Perbuatan terdakwa hanya pelanggaran kode etik." kata Tito di pengadilan  Tipikor, hari ini.

Tito menjelaskan informasi terkait pemeriksaan retitusi pajak PT Bhakti  Investama merupakan informasi publik dan tidak tergolong rahasia negara. "Terdakwa adalah PNS di Sidoatjo sedang PT Bhakti di Jakarta sehingga yang punya kewenangan adalah pegawai pajak yang bertugas di Jakarta sesuai dengan  domilisi. Tidak ada kewenangan yang disalahgunakan oleh terdakwa," kata Tito.

Ihwal uang Rp280 juta dari James, dijelaskan Tito adalah uang pinjaman. James diketahui memiliki hutang RP100 juta kepada Tommy. Sementara Rp180 juta  sisanya merupakan pemberian dari James. Akan tetapi, Tito berdalih pemberian Rp180 juta dari James tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Karenanya, berdasarkan Pasal 12 C ayat 1 dan 2, Tommy wajib melaporkan uang tersebut 30 hari setelah  penerimaan.

"Terdakwa telah melaksanakan pasal tersebut. Dengan demikian, sangat nyata jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak memasukkan fakta terdakwa telah melapor dan ada tanda terima (laporan gratifikasi)," kata Tito.

Karenanya, Tito meminta agar Majelis Hakim membatalkan seluruhnya surat dakwaan Jaksa KPK dan membebaskan Tommy dari tahanan. "Kami meminta Majelis Hakim menerima seluruh eksepsi dan menyatakan perkara batal demi hukum dan pidana terdakwa dihentikan dan terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Tommy.

Tommy, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, didakwa menerima uang Rp280 juta dari PT Bhakti Investama. Tommy diduga telah memberikan informasi terkait proses penyelesaian kelebihan pajak atau restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp3,4 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama, Jaksa KPK Medi Iskandar Zulkarnain mengatakan Tommy menerima uang Rp280juta dari Komisaris PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng melalui pengusaha bernama James Gunardjo.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga melanggar Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Medi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.

Dalam uraiannya, Medi menjelaskan pada akhir Januari 2012, Tommy melakukan  pertemuan dengan James dan Antonius di kantin Gedung MNC Tower, Kebon  Sirih, Jakarta untuk meminta bantuan penyelesaian klaim Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar pajak PT Bhakti Investama.

Di situ, Antonius menjanjikan akan memberikan imbalan apabila Tommy mau membantunya. Tommy, atas tawaran tersebut menyatakan akan mempertimbangkannya. Tommy lantas menemui Ferry Syarufuddin, seorang pegawai pajak.

Ferry diketahui berkantor satu ruangan dengan ketua tim pemeriksa pajak PT Bhakti Investama, Agus Totong. Tommy meminta Ferry untuk mensuplai informasi terkait perkembangan hasil pemeriksaan tim pajak PT Bhakti Investama. April 2012, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PT Bhakti Investama. Tak lama berselang diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) PT Bhakti Investama dengan nilai total Rp3,4 miliar.

Setelah PT Bhakti Investama menerima  pengembalian pajak sebesar Rp3,4 miliar, Antonius mengeluarkan sebanyak  Rp340 juta untuk diberikan kepada James. Uang Rp340 juta tersebut  diambil dari Rp3,4 miliar pengembalian kelebihan pajak PT Bhakti  Investama. Setelah menerima Rp340 juta dari Antonius, James menyerahkan Rp280 juta tersebut kepada Tommy.

Sementara Rp60 juta sisanya ia simpan. James menyerahkan uang itu kepada Tommy di Restoran Masakan Padang Sederhana kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Juni lalu. Di situlah, KPK menangkap Tommy dan James. Atas perbuatan Tommy tersebut, ia terancam hukuman penjara selama maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon