Petinggi Demokrat Kembali Disebut "Bermain" di DPID

Selasa, 6 November 2012 | 21:00 WIB
RI
B
Penulis: Rizky Amelia/Ririn Indriani | Editor: B1
Terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Petinggi Partai Demokrat (PD) kembali disebut "bermain" dalam proyek Dana Penyesuian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah pengalokasian DPID, dengan terdakwa Fahd El Fouz, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/11).

Zamzami, pengusaha yang uangnya dipinjam oleh Fahd untuk mengongkosi pembayaran fee guna meloloskan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima DPID, mengungkap adanya petinggi PD yang mengurus DPID di Pidie Jaya dan Aceh Besar.

Menurutnya, saat itu Fahd meminjam uang senilai Rp7,3 miliar untuk memasukan Pidie Jaya dan Aceh Besar sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011.

"Saat itu, Fahd menyampaikan ke saya kalau kepengurusan yang dilakukan melalui orang Banggar bernama Wa ode. Ia juga menyampaikan kepada saya bahwa ada upaya untuk dapat anggaran DPID dipotong orang Demokrat," katanya.

Anggota Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu, lantas bertanya ke Zamzami siapa petinggi PD yang dimaksud. Ia mengaku tidak mengetahui siapa petinggi PD yang juga mengurusi DPID di dua daerah tersebut.

"Jangan bohong! Ini semua harus dibersihkan. Jangan kalian tutup-tutupi! Benar, tidak disebutkan (nama petinggi Partai Demokrat itu)?" kata Pangeran lagi.

Zamzami pun lantas bersikukuh jika ia tidak berusaha menutupi siapa petinggi PD yang juga mengurus DPID di Pidie Jaya dan Aceh Besar.

Sebelumnya, dalam sidang perkara serupa dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, Fahd yang saat itu duduk sebagai saksi menuturkan Mirwan Amir dan Tamsil Linrung sebagai pihak yang mengurus pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya.

"Kalau Aceh Besar dan Bener Meriah yang urus orang Demokrat, Mirwan Amir. Kalau untuk Pidie Jaya yang urus Tamsil Linrung," kata Fahd.

Ia mengatakan, mengetahui hal tersebut dari anak buah Armaida, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh. Saat itu, sekitar tahun 2010, Fahd menghubungi orang daerah untuk menanyakan soal DPID. Akan tetapi, anak buah Armaida lantas memberitahu bahwa pengurusan DPID untuk tiga kabupaten tersebut ada pada Mirwan dan Tamsil.

Fahd El Fouz, putra penyanyi dangdut senior A Rafiq, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap anggota DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Fahd memberikan uang senilai Rp5,5 miliar kepada Wa Ode melalui pengusaha bernama Andi Haris Surahman, agar tiga kabupaten di Aceh yaitu Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya, masuk dalam daftar penerima DPID tahun anggaran 2011.

Atas perbuatannya memberikan uang Rp5,5 miliar kepada Wa Ode, Fahd didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon