Dana Aspirasi Akan Menumpuk di Jawa
Selasa, 8 Juni 2010 | 09:05 WIBDana aspirasi yang diusulkan Partai Golkar terus mengundang polemik baik di dalam dan luar parlemen. Mayoritas fraksi di DPR hampir seluruhnya menolak gagasan itu, tapi Golkar beralasan usulan itu justru untuk memberantas "mafia anggaran."
"Sejak awal PDIP tidak setuju dengan dana ini. Apabila usulan Fraksi Golkar ini sampai disetujui oleh Menteri Keuangan, itu pertanda Menkeu menyandera dan menjebak DPR. Uang yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan daerah akan salah bila diberikan uang ke DPR," kata Tjahjo Kumolo, Sekjen PDIP.
Tjahjo tidak menjelaskan lebih jauh apa yang dimaksudkannya sebagai "jebakan" itu.
Yang jelas kata dia, jika usulan Golkar itu dikabulkan, maka dananya akan menumpuk di Pulau Jawa karena mayoritas anggota DPR berasal dari daerah pemilihan Jawa.
Artinya pula, tidak ada unsur pemerataan bagi pembangunan daerah yang selama ini didengungkan-dengungkan oleh Golkar. PDIP kata Tjahjo, karena itu tidak mau mengikuti alur pemikiran yang digulirkan.
Golkar mengusulkan pemberian dana aspirasi kepada setiap anggota DPR agar dialokasikan RAPBN 2011. Partai berlambang beringin itu menilai dana aspirasi sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota terpilih pada daerah pemilihannya.
Tapi usulan itu ditolak oleh pemerintah. Dalam jawaban tertulis dalam rapat paripurna DPR pada Selasa pekan lalu, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengatakan keterwakilan daerah pemilihan tidak hanya oleh DPR, tapi juga oleh Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD.
Selain itu, keterwakilan anggota DPR untuk masing-masing daerah pemilihan berdasarkan jumlah penduduk suatu daerah, akan merepresentasikan jumlah anggota DPR yang lebih banyak dan lebih besar.
"Pola memberikan dana kepada anggota dewan itu tidak benar. Fungsi anggota DPR adalah pengawasan, anggaran, dan legislatif, bulan untuk menyalurkan bantuan" tambah Tjahjo.
Anggota Partai Golkar, Bambang Soesatyo kepada beritasatu.com menjelaskan gagasan dana aspirasi Rp 15 miliar muncul karena banyak daerah yang tidak kebagian dana stimulus atau dana tambahan untuk mempercepat pembangunan.
Kondisi ini menyebabkan munculnya apa yang dia sebut sebagai "mafia anggaran."
"Sudah bukan rahasia umum lagi banyak mafia anggaran yang selama ini bermain di lingkungan Lapangan Banteng. Banyak bupati, walikota dan pejabat daerah lainnya yang datang ke Jakarta hanya untuk melobi agar daerahnya mendapatkan dana tambahan," kata Bambang.
Lapangan Banteng adalah nama jalan Jakarta Pusat, yang menjadi alamat Kementerian Keuangan.
Bambang berargumen, usulan dana aspirasi itu juga memiliki dasar hukum yang kuat.
Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, DPR memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Di pasal 15 ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga disebutkan, DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU tentang APBN.
Lalu di ayat 5 dinyatakan, APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
"Yang terpenting dari dana aspirasi ini adalah transparansi dan akuntabilitas," kata Bambang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




