Kembali KPK Periksa Zulkarnaen Djabar
Jumat, 9 November 2012 | 11:27 WIB
Zulkarnaen dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran Kementerian Agama dengan tersangka Zulkarnaen Djabbar.
Hari ini, Jumat (9/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zulkarnaen. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Zulkarnaen dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Iya, diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di kantor KPK, Jumat (9/11).
Pada awal September lalu, KPK melakukan penahanan terhadap Zulkarnaen. Zulkarnaen ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. KPK mengumumkan penetapan tersangka Zulkarnaen dan Dendi. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.
Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara Dendi Prasetya, Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut.
KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Zulkarnaen diduga tela mengarahkan oknum di Direktorat Jenderan Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran.
Zukarnaen memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer agar memenangkan perusahaan PT BKM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran Kementerian Agama dengan tersangka Zulkarnaen Djabbar.
Hari ini, Jumat (9/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zulkarnaen. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Zulkarnaen dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Iya, diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di kantor KPK, Jumat (9/11).
Pada awal September lalu, KPK melakukan penahanan terhadap Zulkarnaen. Zulkarnaen ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. KPK mengumumkan penetapan tersangka Zulkarnaen dan Dendi. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.
Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara Dendi Prasetya, Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut.
KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Zulkarnaen diduga tela mengarahkan oknum di Direktorat Jenderan Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran.
Zukarnaen memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer agar memenangkan perusahaan PT BKM.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




