Kembali KPK Periksa Zulkarnaen Djabar

Jumat, 9 November 2012 | 11:27 WIB
RH
B
Penulis: Rizky Amelia/ Murizal Hamzah | Editor: B1
Logo KPK
Logo KPK (google.co.id)
Zulkarnaen dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif melakukan penyidikan perkara dugaan  penerimaan hadiah pembahasan anggaran Kementerian Agama dengan  tersangka Zulkarnaen Djabbar.

Hari ini, Jumat (9/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zulkarnaen.  Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Zulkarnaen dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Iya, diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di kantor KPK, Jumat (9/11).

Pada awal September lalu, KPK melakukan penahanan terhadap Zulkarnaen. Zulkarnaen ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. KPK mengumumkan penetapan tersangka Zulkarnaen dan  Dendi. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait  pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.
 
Zulkarnaen Djabar merupakan  anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara  Dendi Prasetya, Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama dalam  dua proyek tersebut.
 
KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12  huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

 Zulkarnaen diduga  tela mengarahkan oknum di Direktorat Jenderan Pembinaan Masyarakat  Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara  Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran.
 
Zukarnaen memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk  mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer agar memenangkan  perusahaan PT BKM.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon