LKPP Nilai Layanan Pengadaan Barang Secara Elektronik Menghemat 10 Triliun

Sabtu, 10 November 2012 | 08:35 WIB
AU
B
Penulis: Antara/ Dewi Ria Utari | Editor: B1
Ilustrasi pelelangan
Ilustrasi pelelangan (infinitereturns)
Pengadaan secara elektronik dinilai lebih transparan dan menghindarkan korupsi.



Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menciptakan penghematan sebesar Rp10,52 triliun.


"Ada selisih pagu sekitar Rp10,52 triliun, artinya LPSE berhasil melakukan penghematan anggaran pengadaan sebesar Rp10,52 triliun atau hemat 10,74 persen," kata Agus di Jakarta, Sabtu (10/11).


Ia menyebutkan, sampai saat ini pagu pelelangan atau pengadaan melalui LPSE yang telah selesai dikontrakkan sekitar Rp98,01 triliun, dari jumlah itu hasil lelang yang diperoleh adalah Rp87,49 triliun.


Jumlah lelang melalui LPSE mencapai 84.513 lelang dengan pagu Rp134,94 triliun yang diselenggarakan oleh 44.909 panitia lelang. Dari jumlah lelang tersebut, lelang yang telah diselesaikan adalah 65.380.


Sedangkan pada tahun 2011, lanjut Agus, nilai pagu lelang melalui LPSE atau E-Proc mencapai Rp53,29 triliun dengan nilai kontrak yang telah diselesaikan Rp38,16 triliun. Di tahun yang sama, lelang melalui E-Proc tercatat 24.275 lelang yang diselenggarakan oleh 22.056 panitia lelang, dengan jumlah lelang yang telah diselesaikan 24.076.


Agus berharap, jumlah penghematan yang didapat melalui LPSE bisa terus meningkat karena pada 2012 seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.


Menurut dia, kewajiban untuk melakukan pengadaan secara elektronik ini, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Pada pasal 131 Perpres itu, K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.

"Dengan demikian, kami berharap penghematan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui LPSE bisa mencapai 12,00 persen di tahun ini," katanya.


Ditambahkannya, pengadaan secara elektronik atau e-proc pada dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Akibatnya, berbagai macam bentuk kejahatan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dicegah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon