Dewan Pengupahan: UMP Jakarta Rp 1,9 Juta
Selasa, 13 November 2012 | 19:22 WIB
Kalau buruh mau mogok, pengusaha juga berhenti produksi. Biar sama-sama dirugikan.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sepakat menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 100 persen dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang baru ditetapkan, yakni Rp 1.987.789.
Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, mengatakan usai menggelar rapat penetapan UMP di ruang rapat Wakil Gubernur, Balaikota, Jakarta, angka tersebut diambil berdasarkan kajian yang dilakukan selama ini dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Penetapan UMP ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan berdasarkan kajian tingkat produktivitas dan juga inflasi. Maka dari unsur pengusaha kita sepakat UMP akan sebesar itu,” kata Sarman, Selasa (13/11).
Sarman menekankan, bahwa angka ini adalah angka yang paling adil bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun buruh itu sendiri. Lebih lanjut, angka tersebut memanglah belum angka yang pasti akan ditetapkan sebagai nilai UMP 2013, pasalnya, keputusan akhir ada di tangan Gubernur DKI Jakarta usai rekomendasi diberikan.
“Bagaimanapun prosesnya ada di tangan Gubernur. Dewan Pengupahan akan rekomendasikan ke Gubernur, dan kebijakan tetap ada di tangan Gubernur,” tegasnya.
Sementara itu Sarman mengatakan pihaknya tidak memiliki antisipasi khusus terkait kemungkinan dari reaksi para buruh terkait penetapan ini. Seperti diketahui, para buruh menuntut angka UMP ditetapkan 141,45 persen dari KHL atau senilai Rp 2.799.067.
“Kalau memang dia mogok bekerja ya kita berhenti produksi. Biar sama-sama dirugikan, karena biar bagaimanapun pengusaha tanpa pekerja tidak akan jalan, begitu juga sebaliknya. Tapi ya kalau dia tidak bekerja ya dia tidak makan dong,” tandasnya.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sepakat menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 100 persen dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang baru ditetapkan, yakni Rp 1.987.789.
Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, mengatakan usai menggelar rapat penetapan UMP di ruang rapat Wakil Gubernur, Balaikota, Jakarta, angka tersebut diambil berdasarkan kajian yang dilakukan selama ini dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Penetapan UMP ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan berdasarkan kajian tingkat produktivitas dan juga inflasi. Maka dari unsur pengusaha kita sepakat UMP akan sebesar itu,” kata Sarman, Selasa (13/11).
Sarman menekankan, bahwa angka ini adalah angka yang paling adil bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun buruh itu sendiri. Lebih lanjut, angka tersebut memanglah belum angka yang pasti akan ditetapkan sebagai nilai UMP 2013, pasalnya, keputusan akhir ada di tangan Gubernur DKI Jakarta usai rekomendasi diberikan.
“Bagaimanapun prosesnya ada di tangan Gubernur. Dewan Pengupahan akan rekomendasikan ke Gubernur, dan kebijakan tetap ada di tangan Gubernur,” tegasnya.
Sementara itu Sarman mengatakan pihaknya tidak memiliki antisipasi khusus terkait kemungkinan dari reaksi para buruh terkait penetapan ini. Seperti diketahui, para buruh menuntut angka UMP ditetapkan 141,45 persen dari KHL atau senilai Rp 2.799.067.
“Kalau memang dia mogok bekerja ya kita berhenti produksi. Biar sama-sama dirugikan, karena biar bagaimanapun pengusaha tanpa pekerja tidak akan jalan, begitu juga sebaliknya. Tapi ya kalau dia tidak bekerja ya dia tidak makan dong,” tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




