Pembobolan Rekening ala Malinda Dee Terjadi Lagi
Selasa, 20 November 2012 | 20:00 WIB
Ini peringatan bagi nasabah bank yang menggunakan jasa layanan private banking dalam aktivitas perbankan.
Kepercayaan berlebih seorang nasabah pada relationship manager dalam layanan private banking bisa jadi berbuah petaka.
Setelah terjadi di Citibank yang melibatkan Malinda Dee yang telah di vonis penjara 8 tahun, denda sebesar Rp 10 miliar subsider enam bulan, kini kasus serupa terjadi lagi. Namun kali ini terjadi di CIMB Niaga.
Korbannya kali ini adalah WJ yang merupakan nasabah bank yang dominan menggunakan warna merah itu. WJ yang berprofesi sebagai arsitektur itu kehilangan uang sebesar Rp13,65 miliar yang selama ini tersimpan di rekeningnya.
"Pada Mei 2012 korban berinisial WJ melapor kepada kami jika uang yang dia simpan berkurang. Dia menduga adanya tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang dilakukan mantan karyawan bank CIMB Niaga berinsial UA," kata Kasubdit Perbankan Direktorat Ekonomi Khusus Polri Kombes Djoko Purbo Hadijoyo di Mabes Polri, Selasa (20/11).
WJ adalah nasabah Bank Niaga sejak tahun 2000, jauh sebelum bank tersebut berganti nama menjadi CIMB Niaga pada 2008. Namun WJ baru menyadari uangnya hilang pada 2010.
UA yang dilaporkannya ini adalah mantan relationship manager dalam layanan private banking yang berkantor di Graha Niaga, Jenderal Sudirman. UA selama ini melayani aktivitas perbankan WJ.
"Korban baru tahu uangnya berkurang setelah dia dilapori data keuangan miliknya oleh relation manager CIMB Niaga yang baru, seorang perempuan berinisial WS. Melihat uangnya berkurang hingga Rp 13,65 miliar, dia pun komplain ke bank, tapi komplainnya tak dapat sambutan baik dan korban pun melapor ke polisi pada Mei lalu," beber Djoko.
Polisi pun segera menyelidiki kasus ini dan menemukan bukti dan saksi jika uang milik WJ diduga kuat ditilep oleh UA. Akhirnya UA pun ditetapkan sebagai tersangka pasal pencucian uang dan tindak pidana perbankan tapi tidak dikenakan penahanan.
Mengapa tak ditahan? Djoko menjawab, "Sebab UA sekarang berada di Lapas Cipinang karena di vonis 5 tahun dalam perkara penggelapan dana milik nasabah CIMB Niaga lainnya berinisial HL. Namun kasus HL ini ditangani Polda Metro Jaya. Kami tak perlu melakukan penahanan pada UA, tinggal di sidang dalam perkara baru ini."
Hanya saja Djoko tak tahu berapa nilai kerugian HL.
Yang jelas, selain HL dan WJ, penyidik juga menemukan adanya korban UA lainnya yaitu ROS yang kehilangan Rp2 miliar dalam tabungannya.
Djoko menjelaskan, jika UA yang telah bekerja sebagai relationship manager sejak 2004 ini menggunakan berbagai modus. Misalnya menggunakan slip penarikan dana yang telah ditandatangani nasabah sebelumnya --karena terlalu percaya-- padahal penarikan itu dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah.
Tersangka juga membuat rekening lain atas nama korbannya itu di bank tempatnya bekerja, lalu mentransfer dana dari rekening asli korban ke rekening yang seolah-olah rekening lain milik korban. Padahal korban sama sekali tak tahu soal rekening baru itu.
"Semua dana itu untuk kepentingan pribadi tersangka yang mempunyai sampai 12 PT. Perusahaan-perusahaan itu tanpa aktivitas hanya untuk cover saja. Kita sedang telusuri semua aset tersangka untuk kita sita. Kita juga masih telusuri apakah ada korban lain dan pelaku lain dalam kasus ini," tambah mantan Kapolres Indramayu ini.
Direktur Eksus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto menambahkan, jika CIMB Niaga tak mau disalahkan dalam kasus ini.
CIMB malah melaporkan UA dan WJ dengan tuduhan bekerjasama membobol bank. Laporan itu dibuat CIMB Niaga ke Polda Metro Jaya, tapi telah dilimpahkan ke Bareskrim.
"Ini memang beda dengan Citibank yang mau meng-cover dana milik nasabah yang ditilep Malinda. Dalam kasus ini nasabah malah dilaporkan balik. Sementara kita proses laporan nasabah lebih dulu," tambahnya.
Jenderal bintang satu ini mengimbau nasabah untuk berhati-hati memberikan kepercayaan pada seorang relationship manager di bank supaya kasus semacam ini tdak terulang lagi di masa mendatang.
Kuasa hukum CIMB Niaga Otto Hasibuan dalam keterangan resmi yang diterima Beritasatu.com hari ini, mengatakan, dalam kasus UA dengan HL dan ROS, CIMB Niaga telah mengambil tindakan tegas atas mantan karyawannya yang bernama UA, dengan melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian atas pemalsuan surat.
"Yang bersangkutan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkaitan dengan hal ini, CIMB Niaga telah mengganti semua kerugian yang diderita nasabah, sehingga tidak terdapat kerugian dari sisi nasabah," ujarnya.
Sedangkan untuk pelaporan ke pihak Kepolisian yang dilakukan oleh WJ atas UA, Otto mengatakan sampai sekarang, belum ada bukti-bukti yang dapat dipastikan tentang hilangnya uang nasabah di CIMB Niaga. "Dan CIMB Niaga juga akan melakukan tuntutan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana. Semuanya kami serahkan kepada proses hukum," tambahnya.
Ia mengatakan bilamana ada bukti yang kuat, tentunya CIMB Niaga siap bertanggung-jawab, sehingga tidak akan ada kerugian yang dialami oleh nasabah CIMB Niaga.
Kepercayaan berlebih seorang nasabah pada relationship manager dalam layanan private banking bisa jadi berbuah petaka.
Setelah terjadi di Citibank yang melibatkan Malinda Dee yang telah di vonis penjara 8 tahun, denda sebesar Rp 10 miliar subsider enam bulan, kini kasus serupa terjadi lagi. Namun kali ini terjadi di CIMB Niaga.
Korbannya kali ini adalah WJ yang merupakan nasabah bank yang dominan menggunakan warna merah itu. WJ yang berprofesi sebagai arsitektur itu kehilangan uang sebesar Rp13,65 miliar yang selama ini tersimpan di rekeningnya.
"Pada Mei 2012 korban berinisial WJ melapor kepada kami jika uang yang dia simpan berkurang. Dia menduga adanya tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang dilakukan mantan karyawan bank CIMB Niaga berinsial UA," kata Kasubdit Perbankan Direktorat Ekonomi Khusus Polri Kombes Djoko Purbo Hadijoyo di Mabes Polri, Selasa (20/11).
WJ adalah nasabah Bank Niaga sejak tahun 2000, jauh sebelum bank tersebut berganti nama menjadi CIMB Niaga pada 2008. Namun WJ baru menyadari uangnya hilang pada 2010.
UA yang dilaporkannya ini adalah mantan relationship manager dalam layanan private banking yang berkantor di Graha Niaga, Jenderal Sudirman. UA selama ini melayani aktivitas perbankan WJ.
"Korban baru tahu uangnya berkurang setelah dia dilapori data keuangan miliknya oleh relation manager CIMB Niaga yang baru, seorang perempuan berinisial WS. Melihat uangnya berkurang hingga Rp 13,65 miliar, dia pun komplain ke bank, tapi komplainnya tak dapat sambutan baik dan korban pun melapor ke polisi pada Mei lalu," beber Djoko.
Polisi pun segera menyelidiki kasus ini dan menemukan bukti dan saksi jika uang milik WJ diduga kuat ditilep oleh UA. Akhirnya UA pun ditetapkan sebagai tersangka pasal pencucian uang dan tindak pidana perbankan tapi tidak dikenakan penahanan.
Mengapa tak ditahan? Djoko menjawab, "Sebab UA sekarang berada di Lapas Cipinang karena di vonis 5 tahun dalam perkara penggelapan dana milik nasabah CIMB Niaga lainnya berinisial HL. Namun kasus HL ini ditangani Polda Metro Jaya. Kami tak perlu melakukan penahanan pada UA, tinggal di sidang dalam perkara baru ini."
Hanya saja Djoko tak tahu berapa nilai kerugian HL.
Yang jelas, selain HL dan WJ, penyidik juga menemukan adanya korban UA lainnya yaitu ROS yang kehilangan Rp2 miliar dalam tabungannya.
Djoko menjelaskan, jika UA yang telah bekerja sebagai relationship manager sejak 2004 ini menggunakan berbagai modus. Misalnya menggunakan slip penarikan dana yang telah ditandatangani nasabah sebelumnya --karena terlalu percaya-- padahal penarikan itu dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah.
Tersangka juga membuat rekening lain atas nama korbannya itu di bank tempatnya bekerja, lalu mentransfer dana dari rekening asli korban ke rekening yang seolah-olah rekening lain milik korban. Padahal korban sama sekali tak tahu soal rekening baru itu.
"Semua dana itu untuk kepentingan pribadi tersangka yang mempunyai sampai 12 PT. Perusahaan-perusahaan itu tanpa aktivitas hanya untuk cover saja. Kita sedang telusuri semua aset tersangka untuk kita sita. Kita juga masih telusuri apakah ada korban lain dan pelaku lain dalam kasus ini," tambah mantan Kapolres Indramayu ini.
Direktur Eksus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto menambahkan, jika CIMB Niaga tak mau disalahkan dalam kasus ini.
CIMB malah melaporkan UA dan WJ dengan tuduhan bekerjasama membobol bank. Laporan itu dibuat CIMB Niaga ke Polda Metro Jaya, tapi telah dilimpahkan ke Bareskrim.
"Ini memang beda dengan Citibank yang mau meng-cover dana milik nasabah yang ditilep Malinda. Dalam kasus ini nasabah malah dilaporkan balik. Sementara kita proses laporan nasabah lebih dulu," tambahnya.
Jenderal bintang satu ini mengimbau nasabah untuk berhati-hati memberikan kepercayaan pada seorang relationship manager di bank supaya kasus semacam ini tdak terulang lagi di masa mendatang.
Kuasa hukum CIMB Niaga Otto Hasibuan dalam keterangan resmi yang diterima Beritasatu.com hari ini, mengatakan, dalam kasus UA dengan HL dan ROS, CIMB Niaga telah mengambil tindakan tegas atas mantan karyawannya yang bernama UA, dengan melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian atas pemalsuan surat.
"Yang bersangkutan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkaitan dengan hal ini, CIMB Niaga telah mengganti semua kerugian yang diderita nasabah, sehingga tidak terdapat kerugian dari sisi nasabah," ujarnya.
Sedangkan untuk pelaporan ke pihak Kepolisian yang dilakukan oleh WJ atas UA, Otto mengatakan sampai sekarang, belum ada bukti-bukti yang dapat dipastikan tentang hilangnya uang nasabah di CIMB Niaga. "Dan CIMB Niaga juga akan melakukan tuntutan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana. Semuanya kami serahkan kepada proses hukum," tambahnya.
Ia mengatakan bilamana ada bukti yang kuat, tentunya CIMB Niaga siap bertanggung-jawab, sehingga tidak akan ada kerugian yang dialami oleh nasabah CIMB Niaga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




