Kasus Pencemaran Nama Baik Jamwas Dilimpahkan ke Pengadilan

Selasa, 4 Desember 2012 | 20:37 WIB
RS
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Didit Sidarta | Editor: B1
Jamwas Marwan Effendy
Jamwas Marwan Effendy (kejaripadangpanjang)
"Semoga saja dalam satu  pekan depan sudah ada penetapan hakim."

Kejaksaan  Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas kasus dugaan pencemaran nama  baik Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pelimpahannya hari ini," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi di Jakarta, hari ini.

Pihaknya kini menunggu penetapan pengadilan untuk  mendapatkan jadwal sidang perkara ini digelar.

"Semoga saja dalam satu  pekan depan sudah ada penetapan hakim," katanya.

Dalam perkara  ini Boy Fajriska ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik, serta pasal 263 ayat 2 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 317 KUHP dan Pasal 310 KUHP.

'Kicauan'  Boy menjadi perhatian setelah diunggah kembali oleh akun twitter @Triomacan2000.

Kicauan itu menuding Marwan, ketika itu menjabatn sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,  melakukan penggelapan barang bukti kasus pembobolan bank BRI senilai Rp500 miliar.

Marwan membantah tuduhan itu dan melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Kejaksaan  Agung kemudian membentuk tim khusus yang melakukan klarifikasi termasuk meminta keterangan terhadap Marwan dan Boy.

Hasilnya pemeriksaan menyatakan tudingan terhadap Marwan tidak terbukti.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon