Kasus Pencemaran Nama Baik Jamwas Dilimpahkan ke Pengadilan
Selasa, 4 Desember 2012 | 20:37 WIB
"Semoga saja dalam satu pekan depan sudah ada penetapan hakim."
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pelimpahannya hari ini," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi di Jakarta, hari ini.
Pihaknya kini menunggu penetapan pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang perkara ini digelar.
"Semoga saja dalam satu pekan depan sudah ada penetapan hakim," katanya.
Dalam perkara ini Boy Fajriska ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik, serta pasal 263 ayat 2 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 317 KUHP dan Pasal 310 KUHP.
'Kicauan' Boy menjadi perhatian setelah diunggah kembali oleh akun twitter @Triomacan2000.
Kicauan itu menuding Marwan, ketika itu menjabatn sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melakukan penggelapan barang bukti kasus pembobolan bank BRI senilai Rp500 miliar.
Marwan membantah tuduhan itu dan melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Kejaksaan Agung kemudian membentuk tim khusus yang melakukan klarifikasi termasuk meminta keterangan terhadap Marwan dan Boy.
Hasilnya pemeriksaan menyatakan tudingan terhadap Marwan tidak terbukti.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pelimpahannya hari ini," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi di Jakarta, hari ini.
Pihaknya kini menunggu penetapan pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang perkara ini digelar.
"Semoga saja dalam satu pekan depan sudah ada penetapan hakim," katanya.
Dalam perkara ini Boy Fajriska ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik, serta pasal 263 ayat 2 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 317 KUHP dan Pasal 310 KUHP.
'Kicauan' Boy menjadi perhatian setelah diunggah kembali oleh akun twitter @Triomacan2000.
Kicauan itu menuding Marwan, ketika itu menjabatn sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melakukan penggelapan barang bukti kasus pembobolan bank BRI senilai Rp500 miliar.
Marwan membantah tuduhan itu dan melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Kejaksaan Agung kemudian membentuk tim khusus yang melakukan klarifikasi termasuk meminta keterangan terhadap Marwan dan Boy.
Hasilnya pemeriksaan menyatakan tudingan terhadap Marwan tidak terbukti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




