Bupati Lampung Timur masih bisa dinonaktifkan

Selasa, 18 Januari 2011 | 07:55 WIB
BS
B
Penulis: Bagus Supriyatno | Editor: B1

Mendagri menunggu perkembangan: apakah akan ada dakwaan baru untuk Satono.

Surat penonaktifan sementara Bupati Lampung Timur, Satono, bisa dihidupkan kembali  jika ada perkembangan baru dari proses hukum yang melilit Sartono.
 
Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, saat ditemui di kantornya, di Jakarta, hari ini. "Bahwa nanti ada perkembangan proses hukum baru terkait kasus bupati Lampung Timur, kami sudah bersiap-siap. Sekarang kami tangguhkan dulu," katanya. 
 
Gamawan menyatakan, pihaknya menangguhkan penerbitan surat pemberhentian sementara Satono karena ada putusan sela dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Putusan itu menyatakan, dakwaan jaksa tidak cermat dan karena itu, semua dakwaan jaksa gugur. Selain itu, dalam waktu sepekan juga tak ada langkah hukum baru dari jaksa. "Nomor [surat penangguhan]belum diberi. Kemarin ada putusan [PN Tanjung Karang] itu. Maka kami tangguhkan," katanya. 

Satono tersangkut perkara korupsi dana APBD Lampung Timur 2007 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 109 miliar. Dia kemudian disidang pada 20 Desember silam namun tetap berstatus sebagai bupati. "Lihat saja nanti perkembangannya. Kemarin sudah di tolak dakwaannya. Tapi kalau nanti ada dakwaan baru dan yang bersangkutan kembali terdakwa, kami akan proses [pemberhentian Satono] itu," kata Gamawan.
 
Saat ditanya, apakah menyayangkan jika kasus dugaan korupsi itu menguap, Mendagri hanya meringis. "He..he.. ya sayang, tapi bagaimana lagi, kami hormati proses hukum," ujarnya. 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon