Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Ini Aturannya

Rabu, 16 Februari 2022 | 11:35 WIB
WM
WM
Penulis: Willy Masaharu | Editor: WM
Ilustrasi pekerja migran yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri seusai menjalani karantina.
Ilustrasi pekerja migran yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri seusai menjalani karantina. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia. Aturan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) 7/2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE 7/2022, aturan baru karantina bagi PPLN ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," tulis SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Rabu (16/2/2022).

Sehingga, dengan berlakunya SE ini, maka SE 4/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon