Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Ini Aturannya
Rabu, 16 Februari 2022 | 11:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia. Aturan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) 7/2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE 7/2022, aturan baru karantina bagi PPLN ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," tulis SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Rabu (16/2/2022).
Sehingga, dengan berlakunya SE ini, maka SE 4/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




