VIDEO: 12 Tahun Vonis Bui untuk John Kei
Kamis, 27 Desember 2012 | 16:08 WIB
BM
B
Penulis:
Beritasatu TV/ Ronna Nirmala/ Ratna Nuraini/ Ardi Mandiri | Editor: B1
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tergolong sadis.
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, yaitu John Refra alias John Kei, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakpus, hari ini.
Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim PN Jakpus berpendapat bahwa John Kei telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto 56 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Terdakwa pertama (John Kei) terbukti turut serta melakukan pidana pembunuhan yang direncanakan oleh dirinya dan beberapa rekan lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Supardja, saat membacakan amar putusan.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim juga mengatakan tidak menyetujui ungkapan penasihat umum atas kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dengan pemesanan hotel yang dijadikan tempat eksekusi korban, yakni Hotel Swissbell Hotel, Mangga Dua, Jakpus.
"Majelis Hakim juga tidak menyetujui pernyataan penasihat hukum atas JPU, terkait pemesanan hotel atas nama terdakwa 1 untuk kepentingan pribadi," kata Supardji.
"Terdakwa dengan benar telah menyuruh saksi Sammy Refra dan saksi Taufik Marbun memesan kamar hotel nomor 2701. Setelah menerima kunci, terdakwa 1 menghubungi korban untuk mengadakan pertemuan di hotel," jelas Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga mengatakan, ketika di dalam kamar hotel, di mana John Kei tengah berbicara tentang permasalahan perusahaan korban dengan korban serta terdakwa 2 (Josep Hungan) dan terdakwa 3 (Muchlis).
Lalu tiba-tiba, terpidana pelaku penusukan korban, Candra Kei, memotong dengan menanyakan soal fee senilai Rp200 juta yang belum dibayarkan, adalah tidak masuk akal. Apalagi keduanya mengaku pada awalnya tidak saling mengenal.
"Bahwa kemudian, John Kei diminta keluar pada saat Candra Kei ingin menagihkan fee tersebut, dengan kata-kata 'Panglima tolong keluar kamar dulu biar aku selesaikan permasalahan ini dulu', adalah tidak masuk akal. Pasalnya kamar dipesan atas nama John Kei," lanjut Majelis Hakim.
Soal awal mula terjadinya pembunuhan atas korban dikarenakan keributan antara korban dengan Candra Kei, yang dipicu karena korban meludahi Candra Kei, sehingga membuat Candra Kei marah dan merasa harga dirinya terinjak-injak, hingga melakukan pemukulan hingga penusukan, juga dibantah oleh Majelis Hakim.
"Bagaimana bisa korban melakukan hal tersebut, sementara korban datang sendiri dan Candra Kei datang beramai-ramai. Tidak masuk akal," sambung Majelis Hakim.
Hal yang tidak masuk akal lainnya menurut Majelis Hakim, adalah ketika para terdakwa akan keluar melalui pintu samping hotel, di mana John Kei menahan petugas hotel untuk menutup pintu dengan alasan rombongannya masih ada di atas.
"Lalu ketika meninggalkan area parkir, seluruh rombongan menggunakan tiga mobil secara beriringan. Padahal sejak awal tidak mengenal," papar Hakim.
Majelis Hakim juga menimbang bahwa selama persidangan, mereka tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar atas apa yang dilakukan terdakwa. Apalagi didukung dengan hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai telah mengakibatkan keresahan dan penderitaan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa tergolong sadis.
"Sementara yang meringankan adalah, terdakwa sopan selama persidangan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," tegas Hakim.
Selain memvonis John Kei, dalam persidangan tersebut, dua terdakwa lain Josep Hungan dan Muchlis B Sahab, juga divonis bersalah telah melakukan tindakan pidana sengaja memberikan kesempatan pembunuhan. Keduanya divonis dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, yaitu John Refra alias John Kei, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakpus, hari ini.
Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim PN Jakpus berpendapat bahwa John Kei telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto 56 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Terdakwa pertama (John Kei) terbukti turut serta melakukan pidana pembunuhan yang direncanakan oleh dirinya dan beberapa rekan lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Supardja, saat membacakan amar putusan.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim juga mengatakan tidak menyetujui ungkapan penasihat umum atas kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dengan pemesanan hotel yang dijadikan tempat eksekusi korban, yakni Hotel Swissbell Hotel, Mangga Dua, Jakpus.
"Majelis Hakim juga tidak menyetujui pernyataan penasihat hukum atas JPU, terkait pemesanan hotel atas nama terdakwa 1 untuk kepentingan pribadi," kata Supardji.
"Terdakwa dengan benar telah menyuruh saksi Sammy Refra dan saksi Taufik Marbun memesan kamar hotel nomor 2701. Setelah menerima kunci, terdakwa 1 menghubungi korban untuk mengadakan pertemuan di hotel," jelas Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga mengatakan, ketika di dalam kamar hotel, di mana John Kei tengah berbicara tentang permasalahan perusahaan korban dengan korban serta terdakwa 2 (Josep Hungan) dan terdakwa 3 (Muchlis).
Lalu tiba-tiba, terpidana pelaku penusukan korban, Candra Kei, memotong dengan menanyakan soal fee senilai Rp200 juta yang belum dibayarkan, adalah tidak masuk akal. Apalagi keduanya mengaku pada awalnya tidak saling mengenal.
"Bahwa kemudian, John Kei diminta keluar pada saat Candra Kei ingin menagihkan fee tersebut, dengan kata-kata 'Panglima tolong keluar kamar dulu biar aku selesaikan permasalahan ini dulu', adalah tidak masuk akal. Pasalnya kamar dipesan atas nama John Kei," lanjut Majelis Hakim.
Soal awal mula terjadinya pembunuhan atas korban dikarenakan keributan antara korban dengan Candra Kei, yang dipicu karena korban meludahi Candra Kei, sehingga membuat Candra Kei marah dan merasa harga dirinya terinjak-injak, hingga melakukan pemukulan hingga penusukan, juga dibantah oleh Majelis Hakim.
"Bagaimana bisa korban melakukan hal tersebut, sementara korban datang sendiri dan Candra Kei datang beramai-ramai. Tidak masuk akal," sambung Majelis Hakim.
Hal yang tidak masuk akal lainnya menurut Majelis Hakim, adalah ketika para terdakwa akan keluar melalui pintu samping hotel, di mana John Kei menahan petugas hotel untuk menutup pintu dengan alasan rombongannya masih ada di atas.
"Lalu ketika meninggalkan area parkir, seluruh rombongan menggunakan tiga mobil secara beriringan. Padahal sejak awal tidak mengenal," papar Hakim.
Majelis Hakim juga menimbang bahwa selama persidangan, mereka tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar atas apa yang dilakukan terdakwa. Apalagi didukung dengan hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai telah mengakibatkan keresahan dan penderitaan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa tergolong sadis.
"Sementara yang meringankan adalah, terdakwa sopan selama persidangan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," tegas Hakim.
Selain memvonis John Kei, dalam persidangan tersebut, dua terdakwa lain Josep Hungan dan Muchlis B Sahab, juga divonis bersalah telah melakukan tindakan pidana sengaja memberikan kesempatan pembunuhan. Keduanya divonis dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




