Kejaksaan Agung Diam-diam Panggil Tersangka Kasus Chevron

Sabtu, 19 Januari 2013 | 14:39 WIB
B
BA
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Justin Sullivan)
"Penetapan Bachtiar sebagai tersangka dinyatakan tidak sah sesuai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan, sehingga tidak bisa dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti"

Mahkamah Agung belum mengeluarkan penetapan pembatalan putusan praperadilan Jakarta Selatan yang menyatakan tidak sahnya penetapan General Manager Sumatera Light South Operation, Bachtiar Abdul Fatah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.
 
Namun, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bachtiar untuk datang ke Gedung Bundar guna diserahkan ke penuntut umum mengingat berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
 
"Mereka (penyidik) secara diam-diam memanggil tersangka (Bachtiar) untuk diserahkan ke penuntut umum. Cara-cara penegak hukum seperti ini tidak benar dan tidak mendidik masyarakat untuk menghormati hukum," kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Bachtiar di Jakarta, Sabtu (19/1).
 
Maqdir mengatakan, pihaknya keberatan dengan surat panggilan nomor SPT-151/F.2/FD.1/01/2013 tanggal 16 Januari 2013.

Bunyi surat itu "dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan".  Menurutnya, tim penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk terus memproses berkas perkara kliennya.
 
"Penetapan (Bachtiar sebagai) tersangka dinyatakan tidak sah sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak bisa dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya.
 
Maqdir berharap penyidik berbesar hati serta menghormati putusan praperadilan PN Jaksel dengan cara mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara yang menjerat kliennya.

"Putusan praperadilan tidak boleh ditelikung dengan meminta fatwa atau pendapat ke Mahkamah Agung. Putusan praperadilan hanya bisa dibatalkan melalui proses peradilan, tidak bisa dengan penetapan," katanya.
 
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Lima tersangka diantaranya sudah menjalani sidang di Pengadilan yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
 
Sedangkan satu tersangka lagi, yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja, belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia berhalangan hadir karena mendampingi suaminya yang sakit di Amerika Serikat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon