Mahfud: LGBT dan Penyiarnya Belum Dilarang oleh Hukum

Rabu, 11 Mei 2022 | 23:20 WIB
YP
CP
Penulis: Yustinus Paat | Editor: PAAT
Mahfud MD.
Mahfud MD. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menko Polhukam Mahfud MD merespons polemik konten Deddy Corbuzier yang menampilkan pasangan gay atau LGBT. Menurut Mahfud, Deddy dan pelaku LGBT di Indonesia belum dilarang oleh hukum. Dengan begitu, Deddy selaku penyiar konten LGBT tidak bisa dijerat secara hukum. Begitu juga pelaku LGBT.

"... Mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," ujar Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd sebagaimana dikutip Beritasatu.com, Rabu (11/5/2022).

Mahfud mengatakan seusai dengan asas legalitas, orang hanya bisa diberikan sanksi hukuman (heteronom) jika sudah ada hukum atau aturannya. Jika belum ada aturan hukumnya, kata Mahfud, maka sanksinya adalah sanksi otonom seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dan lain-lainnya.

Menurut Mahfud, sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama, kata dia, juga belum menjadi hukum sehingga hanya bisa dikenakan sanksi otonom.

"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia "berketuhanan" tetapi tak ada orang dihukum karena tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," tulis Mahfud.

Di dalam KUHP, Mahfud menyatakan, ada aturan soal larangan melakukan perbuatan cabul baik homo maupun lesbi kepada anak-anak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 292 KUHP. Ketentuan itu menyebutkan orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang belum dewasa dari jenis kelamin sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Akan tetapi, Mahfud mengatakan KUHP belum mengatur homo atau lesbi sesama orang dewasa.

"Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa se-wenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum tetapi juga bermoral," ujarnya.

Mahfud menilai suatu hal yang bagus apabila larangan LGBT diatur dalam Undang-undang. Mahfud mengaku sudah mengusulkan hal tersebut sejak tahun 2017. Sekarang, kata dia, masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur dalam rancangan KUHP. "Tertundanya pengesahan R-KUHP juga, antara lain karena masalah ini," tutur Mahfud.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon