Urus Dokumen Kasus Perdagangan Bayi, Oknum Dukcapil Diperiksa

Jumat, 15 Februari 2013 | 16:56 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Petugas mengawal tersangka sebelum gelar barang bukti sindikat penjualan atau perdagangan bayi di Polres Jakarta Barat, Selasa (5/2).
Petugas mengawal tersangka sebelum gelar barang bukti sindikat penjualan atau perdagangan bayi di Polres Jakarta Barat, Selasa (5/2). (Antara/M Agung Rajasa)

Oknum dukcapil masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Jakarta - Oknum Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berinisial J diduga mendapatkan bayaran ratusan ribu rupiah untuk membantu pembuatan dokumen-dokumen bayi korban perdagangan.

"Nilainya (biaya dokumen) bervariasi. Nilainya pun wajar-wajar saja. Kita sedang konfirmasi lagi. Nilainya ratusan ribu rupiah, bisa lebih bisa kurang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2).

Dikatakan Rikwanto, penyidik saat ini masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti dokumen yang pernah diurus oknum Dukcapil Grogol Petamburan dan Dukcapil Jakarta Pusat.

"Kami kumpulkan berapa banyak yang telah dia urus dari tersangka. Kemudian, setelah kita kumpulkan dokumen, bukti-buktinya, nanti baru bisa kita hitung dan telusuri berapa banyak jumlah pastinya. Kalau kemarin saya katakan 20 (kali mengurus) bisa jadi lebih, karena masih berjalan," tambahnya.

Selanjutnya, kata Rikwanto, setelah semua dokumen terkumpul, pihaknya akan memeriksa J kembali untuk mengetahui kemungkinan adanya komplotan yang membantu.

"Kita periksa lagi, apakah dia mengurus dalam posisi seorang broker dengan syarat-syarat lengkap atau ada kerjasama dengan lainnya. Nanti kita dalami lagi," jelasnya.

Rikwanto menegaskan, kini status J masih sebagai saksi. Penyidik belum menetapkannya menjadi tersangka.

"Belum jadi tersangka. Sementara ini, menurut pengakuannya, dia hanya membantu mengurus. Prosesnya mirip pengurusan biasa, cuma persyaratan dokumen itu yang dipalsukan," ungkapnya.

Menyoal apakah penyidik juga akan meminta keterangan pihak imigrasi terkait penemuan paspor, Rikwanto menyampaikan, proses penyidikan belum sampai ke arah sana.

"Pihak Imigrasi belum diperiksa. Penyidikan belum sampai ke arah sana. Terkait penjualan ke luar negeri, kita sudah koordinasi dengan Interpol, namun belum sampai pada tahap menyerahkan fakta dan berkas data. Masih kita kumpulkan dulu," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Polres Jakarta Barat telah memeriksa J oknum Dukcapil Grogol Petamburan, MH, YD, dan HK dari Dukcapil Jakarta Pusat terkait pembuatan dokumen berupa akta kelahiran dan kartu keluarga.

Sebelumnya dilaporkan, aparat Polres Jakarta Barat, menangkap tujuh orang tersangka,  LD (ibu rumah tangga, berusia 48 tahun), A (ibu rumah tangga, 52 tahun), HS (mantan bidan, 62 tahun), R (dukun beranak, 51 tahun), M (perantara, 57 tahun), E (ibu rumah tangga 40 tahun), dan LS (ibu rumah tangga 35 tahun).

Ketujuh tersangka itu diduga terlibat sindikat perdagangan bayi di Indonesia maupun ke luar negeri. Satu orang bayi, rata-rata dibanderol Rp 15 juta sampai Rp 30 juta. Namun, jika si bayi memiliki kondisi badan yang sehat dan cakap, dapat dijual hingga Rp 80 juta.

Menurut keterangan, kebanyakan orangtua yang bayinya dijual menghadapi masalah tak mampu membiayai persalinan. Karena tak bisa bayar, bayinya dititipkan, namun malah diperjual-belikan. Sementara, motif para tersangka adalah mencari keuntungan dalam penjualan bayi itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon