Pembubaran Parpol Korup Percepat Penyederhanaan Partai
Selasa, 26 Februari 2013 | 16:15 WIB
Jakarta - Koordinator Sinergis Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin mengemukakan praktik korupsi yang dilakukan oleh kader partai politik (parpol) saat ini sudah pada taraf yang kronis.
Jika sebelumnya hanya melibatkan anggota dan pengurus yang posisinya dalam kepengurusan parpol tidak strategis, tetapi kini dua Ketua Umum parpol malah sudah dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK.
"Kondisi ini seolah menyempurnakan bukti gagalnya sistem rekrutmen dan kaderisasi kepemimpinan diinternal parpol. Seleksi calon legislatif (caleg) yang di klaim dilakukan secara ketat oleh parpol melalui serangkai tes lengkap dengan penandatangan pakta integritas ternyata hanya omong kosong belaka," kata Said di Jakarta, Selasa (26/2).
Menurut Said, melihat tren korupsi oleh anggota dan pengurus parpol semakin meningkat, maka sudah saatnya diatur mekanisme pengenaan sanksi yang lebih tegas kepada partai politik yang anggota dan pengurusnya yang terlibat kegiatan korupsi.
Selain dimaksudkan agar parpol mau benar-benar berubah dan menjauh dari budaya koruptif, pengenaan sanksi juga bertujuan untuk mengefektifkan konsep penyederhanaan partai politik dalam rangka penguatan sistem Presidential.
"Jadi, penyederhanaan partai politik ke depan bukan lagi menekankan pada soal kemampuan parpol membentuk kepengurusan di banyak daerah dan memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold), tetapi akan ditentukan oleh seberapa bersih parpol dari praktik korupsi. Jika kader melakukan korupsi, maka parpolnya harus dibubarkan," ujarnya.
Dia menegaskan ada 3 (tiga) tingkatan sanksi yang bisa diberikan kepada parpol dengan kategori ringan, sedang, dan berat. Semakin tinggi jabatan dan posisi yang diemban oleh anggota, maka sanksi yang diberikan semakin berat.
Apabila korupsi dilakukan oleh anggota parpol yang menjabat sebagai kepala daerah, anggota DPRD, direksi dan komisaris BUMD, serta oleh pengurus yang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara parpol tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, maka dikenakan sanksi pembekuan kepengurusan parpol selama 5 tahun di daerah bersangkutan.
Apabila korupsi dilakukan oleh anggota parpol yang menjabat sebagai anggota DPR, anggota DPD, Menteri, direksi dan komisaris BUMN, serta oleh pengurus parpol tingkat pusat, maka dikenakan sanksi larangan kepada parpol bersangkutan untuk menjadi peserta Pemilu berikutnya.
Apabila korupsi dilakukan oleh anggota parpol yang menjabat sebagai Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan DPD, dan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara parpol tingkat pusat, maka dikenakan sanksinya adalah yang terberat, yakni pembubaran parpol secara nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




