ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Keluarga Mahasiswa Korban Penganiayaan Taruna Akmil di Medan Menolak Berdamai

Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:42 WIB
PS
FS
Penulis: Panji Satrio | Editor: FFS
Keluarga Teuku Shehan Arifa Pasha, mahasiswa UISU Medan yang menjadi korban penganiayaan oleh seorang taruna Akmil berinisial ZE menolak berdamai dengan keluarga terduga pelaku.
Keluarga Teuku Shehan Arifa Pasha, mahasiswa UISU Medan yang menjadi korban penganiayaan oleh seorang taruna Akmil berinisial ZE menolak berdamai dengan keluarga terduga pelaku. (Beritasatu.com/ Panji Satrio/Panji Satrio)

Medan, Beritasatu.com - Keluarga Teuku Shehan Arifa Pasha, mahasiswa Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan yang menjadi korban penganiayaan oleh seorang taruna Akmil berinisial ZE menolak berdamai dengan keluarga terduga pelaku. Keluarga meminta proses hukum terus berjalan hingga korban mendapatkan keadilan.

Hal tersebut disampaikan paman korban yakni Teuku Yose Mahmudin Akbar, saat menjenguk Teuku Shehan Arifa Pasha di Rumah Sakit Umum Malahayati Medan, Jumat (17/3/2023) sore.

Menurut Yose, awalnya pihak keluarga Teuku Shehan membuka hati untuk berdamai dengan pihak keluarga taruna Akmil berinisial ZE. Namun, pihak keluarga terduga pelaku menyebutkan nominal uang untuk berdamai sebelum melakukan mediasi. Hal itu membuat keluarga Teuku Shehan sakit hati dan memutuskan menolak berdamai meski dibayar Rp 1 triliun.

ADVERTISEMENT

"Kalau kemarin-kemarin kita mau mediasi kita terbuka sekali bahkan kita mengajak untuk duduk bersama tanpa bicara nominal. Kenyataannya, kita dituntut bicara nominal dulu baru duduk dan itu menyakitkan hati kita. Karena ini usaha kedua dan menyinggung perasaan kami dan Teuku Shehan, kami memutuskan untuk tidak berdamai. Dibayar Rp 1 triliun sekali pun, Teuku Shehan tidak berdamai," kata Yose dengan nada tinggi.

Tak hanya itu, pihak keluarga korban juga meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus ini. Keluarga korban mendesak penyidik menerapkan pasal penganiayaan berat terhadap pelaku.

"Kita mendesak Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang berencana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami mendesak penyidik melakukan itu," tegas Yose.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Gudang Barang Bekas di Medan Terbakar, 3 Rumah Warga Ikut Hangus

Gudang Barang Bekas di Medan Terbakar, 3 Rumah Warga Ikut Hangus

SUMATERA UTARA
Update Pemulangan Prajurit TNI Lebanon: Praka Rico ke Jakarta Dahulu

Update Pemulangan Prajurit TNI Lebanon: Praka Rico ke Jakarta Dahulu

NASIONAL
4 Rumah Warga Hangus Terbakar di Medan Polonia

4 Rumah Warga Hangus Terbakar di Medan Polonia

SUMATERA UTARA
Bobby dan Seskab Bagikan 2.500 Paket Sembako dari Presiden di Medan

Bobby dan Seskab Bagikan 2.500 Paket Sembako dari Presiden di Medan

SUMATERA UTARA
Prabowo Bagi Ribuan Paket Sembako ke Warga Medan pada Malam Takbiran

Prabowo Bagi Ribuan Paket Sembako ke Warga Medan pada Malam Takbiran

NASIONAL
Presiden hingga Kapolri Dikabarkan Bertolak ke Medan dan Aceh Tamiang

Presiden hingga Kapolri Dikabarkan Bertolak ke Medan dan Aceh Tamiang

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon