Tersangka Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 23 Mei 2023 | 12:23 WIB
Semarang, Beritasatu.com - Ahmad Nashir (22), tersangka kasus pembunuhan Alinsia Bokman Kondomo, putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo dijerat dengan pasal berlapis. Ahmad Nashir yang merupakan seorang mahasiswa semester 4 fakultas ekonomi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang itu terancam dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut Nashir dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, Ahmad Nashir juga dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan.
BACA JUGA
Polisi Sebut Tak Ada Campuran Lain di Miras yang Diminum Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dengan jeratan dua pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp 15 miliar.
"Pasal yang disangkakan yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur, dan juga juga Pasal 338. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda 5 milyar," ungkap Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Senin (22/5/2023) kemarin
Seperti diketahui, Ahmad Nashir yang kenal Alinsia Bokman Kondomo sejak awal Mei tahun ini melalui media sosial sudah beberapa kali ingin mengajak korban bertemu. Pelaku dan korban akhirnya bertemu pada tanggal 18 Mei 2023 atau saat Hari Raya Kenaikan Isa Almasih.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




