Video Kontroversial Samsudin Hasilkan Ratusan Juta Rupiah
Rabu, 6 Maret 2024 | 12:59 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Subdit Lima Cyber Polda Jatim terus melakukan pemeriksaan kasus Samsudin atau Gus Samsudin dalam perkara konten yang menghalalkan tukar pasangan meski belum menikah. Seusai menetapkan dua tim kreatif sebagai tersangka baru, polisi mendapati temuan baru dalam perkara ini.
Konten video yang diunggah di YouTube channel milik Samsudin itu, telah dimonetisasi dan menjadi mesin pencetak uang. Dalam 1 bulan saja, video-video kreasi Samsudin yang telah dikelola platform YouTube, mampu meraup Rp 100 juta.
Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan, Samsudin sengaja membuat konten yang menyesatkan untuk mendongkrak subscribe dan viewer. "Selain bertujuan menaikkan subscribers-nya, Samsudin membuat konten supaya tempat pengobatan dia di Blitar itu tambah laris, tambah laku, diminati orang," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, Dirmanto, Rabu (6/3/2024).
Dia mengatakan keuntungan yang didapat Samsudin dari konten itu terbilang lumayan. Adapun video terbaru soal tukar pasangan tersebut merupakan yang tertinggi dilihat orang. "Video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton," tambah Dirmanto.
Sementara, saat kembali menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/3/2204) sore, Samsudin mengaku tak menyesal atas perkara yang menjeratnya.
"Saya rida, saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan terhadap saya. Kalau ini memang yang terbaik, saya rida karena ingi mendapatkan rida Allah. Saya senang dipenjara karena ini sudah menjadi takdir Allah," kata Samsudin.
Samsudin ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu (1/3/2024). Ia bersama tim kreatifnya dijerat Pasal 28 ayat (2) dan (3), Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




