ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pencuri Sembako di Rumah Bobby Nasution Pasangan Suami Istri

Senin, 27 Mei 2024 | 06:41 WIB
PS
WP
Penulis: Panji Satrio | Editor: WBP
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Medan Komisaris Polisi Jama Kita Purba.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Medan Komisaris Polisi Jama Kita Purba. (Dok Polres Kota Besar Medan/Dok Polres Kota Besar Medan)

Medan, Beritasatu.com - Dua pekerja rumah dinas (rumdis) Wali Kota Medan Bobby Nasution dan seorang petugas honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang ditetapkan tersangka kasus pencurian sembako di rumah dinas mendapatkan penangguhan penahanan. Dua dari tiga pelaku merupakan pasangan suami istri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Medan Komisaris Polisi Jama Kita Purba mengatakan ketiga tersangka berinisial EN (42), ADD (44), dan AS (39). EN dan ADD merupakan pasangan suami istri warga Jalan Abdul Kadir, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Sementara AS  adalah warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

"Untuk pelaku ada tiga orang, satu perempuan, dua laki-laki. Kemarin sudah dilakukan penangguhan penahanan karena keluarga dari pihak tersangka melakukan permohonan penangguhan penahanan jadi kita kabulkan," kata Jama di Mapolrestabes Medan, pada Minggu (26/5/2024).

ADVERTISEMENT

Jama menjelaskan, aksi pencurian sembako di rumah dinas wali kota Medan ini terjadi pada Jumat 26 April 2024 dan dilaporkan pada 12 Mei 2024 oleh Kepala Rumah Tangga (Karumga) Rumdin Wali Kota Medan, Muhammad Sorimuda Pane.

Saat itu Sorimuda Pane tengah melakukan pengecekan sembako di gudang rumah dinas yang berada di Jalan Sudirman Medan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, stok sembako berkurang. Merasa curiga, Sorimuda Pane melakukan pengecekan dengan membuka rekaman CCTV dan menemukan pelaku diduga melakukan pencurian sembako.

Meski penangguhan penahanan ketiga tersangka telah dikabulkan, Satreskrim Polres Kota Besar Medan, tetap melanjutkan perkara kasus pencurian sampai ke jenjang pengadilan. Ketiga pelaku pun telah dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pencurian uang Rp 1 miliar milik Bobby Nasution membuat heboh media sosial. Dalam narasi yang viral, uang tersebut hilang di rumah dinas. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Terbitkan Sprindik Baru, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution

Terbitkan Sprindik Baru, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution

NASIONAL
Bobby: Sumut Zero Pengungsi, yang di Tenda Sudah Huni Huntara-Huntap

Bobby: Sumut Zero Pengungsi, yang di Tenda Sudah Huni Huntara-Huntap

SUMATERA UTARA
Bobby dan Seskab Bagikan 2.500 Paket Sembako dari Presiden di Medan

Bobby dan Seskab Bagikan 2.500 Paket Sembako dari Presiden di Medan

SUMATERA UTARA
Prabowo Bagi Ribuan Paket Sembako ke Warga Medan pada Malam Takbiran

Prabowo Bagi Ribuan Paket Sembako ke Warga Medan pada Malam Takbiran

NASIONAL
Hadapi Ramadan 2026, Bobby Nasution: Pangan Sumut Aman dan Surplus

Hadapi Ramadan 2026, Bobby Nasution: Pangan Sumut Aman dan Surplus

SUMATERA UTARA
Bobby Minta Data Korban Bencana Sumut Tuntas Jelang Ramadan

Bobby Minta Data Korban Bencana Sumut Tuntas Jelang Ramadan

SUMATERA UTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon