Caleg DPRK Aceh Ditangkap, Bareskrim Dalami Keterlibatan Jaringan Fredy Pratama
Senin, 27 Mei 2024 | 18:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan inisial S.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami apakah ada keterlibatan jaringan Fredy Pratama atau tidak.
"Masih kita dalami apakah dia terjerat jaringan FP (Fredy Pratama)," kata Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (27/5/2024).
Menurut Mukti, pihaknya mendalami hal itu sebab barang dari caleg itu adalah murni dari Malaysia dan bungkusnya China yang kemungkinan barangnya dari Thailand.
Diketahui pada Rabu (10/3/2024) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba di Bakauheni, Lampung Selatan dengan barang bukti 70 kilogram sabu-sabu dan ditahan tiga orang tersangka yaitu S alias G, RAF alias F dan IA.
BACA JUGA
Buru Fredy Pratama, Polri Lakukan Pertemuan dengan Polisi Australia, Thailand, dan Malaysia
Kemudian berdasarkan keterangan dari para tersangka mereka diperintah dan dikendalikan oleh seseorang atas nama S untuk membawa narkotika sabu ke Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




