ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemprov Sulut Melarang Siswa Gunakan Ponsel di Sekolah

Senin, 16 Maret 2026 | 19:20 WIB
JB
JS
Penulis: Jaya Takaliuang Bawole | Editor: JJS
Ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah (Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan)

Manado, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang diterbitkan Gubernur Yulius Selvanus Komaling.

Instruksi tersebut ditetapkan di Manado sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang lebih aman serta ramah anak di Sulawesi Utara.

Kebijakan ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah, kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi, kepala satuan pendidikan di semua jenjang, organisasi perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Dalam instruksinya, gubernur menegaskan, pembatasan penggunaan ponsel dilakukan untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital sekaligus meningkatkan konsentrasi belajar di sekolah.

“Pembatasan penggunaan telepon seluler ini dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab agar lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat di Sulawesi Utara semakin aman, sehat, dan ramah bagi anak,” ujar Gubernur Yulius Selvanus Komaling dalam instruksi tersebut, Senin (16/3/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, hingga SLB dan sederajat.

Siswa dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

Setiap satuan pendidikan juga diminta menyediakan tempat penyimpanan ponsel bagi siswa sebelum kegiatan belajar dimulai. Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.

Selain itu, sekolah diwajibkan mencegah akses serta penyebaran konten negatif melalui perangkat digital, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar.

Instruksi tersebut juga mengatur penggunaan ponsel oleh tenaga pendidik. Guru dilarang menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran atau keadaan darurat.

Pembatasan penggunaan ponsel juga diterapkan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Orang tua diminta berperan aktif dalam mengawasi serta membimbing penggunaan perangkat digital oleh anak.

Pemerintah daerah juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan untuk memberikan edukasi tentang penggunaan teknologi secara bijak serta mendorong interaksi sosial secara langsung di kalangan anak.

Pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Sulawesi Utara diminta melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi gubernur tersebut di wilayah masing-masing.

Instruksi gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak di Sulawesi Utara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon