ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Meninggal dengan Status Tersangka, Kasus Ustaz Maaher Gugur

Kamis, 11 Februari 2021 | 06:51 WIB
FA
JM
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: JEM
Ustaz Maaher at Thuwailibi
Ustaz Maaher at Thuwailibi (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Djuju Purwantoro, pengacara mendiang Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, mengatakan jika kasus kliennya otomatis gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.

"Kalau tersangka meninggal, maka secara hukum ya kasusnya gugur atau batal (demi hukum)," kata Djuju Purwantoro saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (11/2/2021).

Seperti diberitakan, Maaher meninggal di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2/21) malam. Menurut polisi, Maaher yang berstatus tersangka hingga di akhir hayatnya itu, murni disebabkan oleh sakit yang telah diketahui pihak keluarga.

Namun polisi enggan menjelaskan apa penyakit yang diderita almarhum yang hanya dideskripsikan sebagai penyakit sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga almarhum itu.

ADVERTISEMENT

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon