Meninggal dengan Status Tersangka, Kasus Ustaz Maaher Gugur
Kamis, 11 Februari 2021 | 06:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Djuju Purwantoro, pengacara mendiang Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, mengatakan jika kasus kliennya otomatis gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.
"Kalau tersangka meninggal, maka secara hukum ya kasusnya gugur atau batal (demi hukum)," kata Djuju Purwantoro saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (11/2/2021).
Seperti diberitakan, Maaher meninggal di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2/21) malam. Menurut polisi, Maaher yang berstatus tersangka hingga di akhir hayatnya itu, murni disebabkan oleh sakit yang telah diketahui pihak keluarga.
Namun polisi enggan menjelaskan apa penyakit yang diderita almarhum yang hanya dideskripsikan sebagai penyakit sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga almarhum itu.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




