Nekat Mudik, Sanksi Isolasi hingga Denda Rp 100 Juta Menanti
Minggu, 18 April 2021 | 23:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah telah keluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 bagi semua kalangan masyarakat, baik itu karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum. Masyarakat yang nekat mudik bisa disanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Aturan larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam SE disebutkan, masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik.
Dalam Pasal 93 berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000".
Sejumlah otoritas daerah pun telah keluarkan kebijakan untuk mendukung keputusan pemerintah pusat. Termasuk Polda Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat yang juga akan melakukan penyekatan di sejumlah titik.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono, mengingatkan, warga yang kedapatan nekat mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 akan dikarantina lima hari. Karantina tidak dilakukan di rumah masing-masing, namun di tempat yang sudah disediakan Pemda setempat.
Menanggapi kebijakan larangan mudik, sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Sunyoto Usman, menilai, kebijakan itu bisa saja berjalan, tetapi tantangannya cukup sulit. Masyarakat harus terus diberi penjelasan bahwa larangan mudik dilakukan karena Indonesia masih pandemi Covid-19.
"Covid-19 masih sangat berbahaya, mudik bisa jadi klaster baru, gagal memutus mata rantai penularan. Pejabat, tokoh-tokoh masyarakat, ulama harus memberikan contoh bahwa mereka tidak mudik," kata Sunyoto, di Jakarta, Minggu (18/4/2021).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




