ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gerindra Percayakan ke MK Soal Uji Materi Presidential Threshold 20%

Senin, 17 Januari 2022 | 11:22 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya tidak akan mempengaruhi apapun putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi presidential threshold 20%. Gerindra, tutur Muzani, percaya MK akan memutuskan yang terbaik soal presidential threshold.

"Sekarang sedang dibicarakan atau diajukan ke Mahkamah Konstitusi, saya tidak ingin memengaruhi keputusan MK, biarlah MK nanti yang ambil keputusan, kami percaya kepada hakim MK," ujar Muzani di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Partai Gerindra, kata Muzani, akan menjalankan apapun yang menjadi putusan MK nantinya. Pasalnya, MK merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan konstitusionalitas presidential threshold 20%. "Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi, kami terima," tandas Wakil Ketua MPR ini.

Baca Juga: Uji Materi Presidential Threshold Gatot Cs Kecil Kemungkinan Diterima

ADVERTISEMENT

Diketahui, kurang lebih 8 permohonan uji materi presidential threshold ke MK yang diajukan sejumlah pihak, di antaranya oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, serta 2 Anggota DPD Bustami Zainudin dan Fachrul Razi.

Mereka melakukan uji materi Pasal Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal ini mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional. Pasal 222 UU Pemilu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: MK Tolak JR Presidential Threshold 14 Kali

Sebelumnya, MK sudah memutuskan 14 permohonan terkait Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal presidential threshold. Dari 14 permohonan tersebut, semuanya ditolak MK dengan alasan sebagian besar karena pemohon tidak memenuhi syarat formil khususnya legal standing atau kedudukan hukumnya. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Wacana Fusi Gerindra dan Nasdem Dinilai Pragmatis

Wacana Fusi Gerindra dan Nasdem Dinilai Pragmatis

NASIONAL
Ambang Batas Parlemen Digugat ke MK, Gerindra Pilih Wait and See

Ambang Batas Parlemen Digugat ke MK, Gerindra Pilih Wait and See

NASIONAL
Isu Politik-Hukum: Prabowo 2 Periode Menguat hingga Duet dengan Zulhas

Isu Politik-Hukum: Prabowo 2 Periode Menguat hingga Duet dengan Zulhas

NASIONAL
Dasco Ungkap Petinggi PDIP Ucapkan Selamat HUT Ke-18 Gerindra

Dasco Ungkap Petinggi PDIP Ucapkan Selamat HUT Ke-18 Gerindra

NASIONAL
Sugiono: Saya Minta Seluruh Kader Bersihkan Semua Atribut HUT Gerindra

Sugiono: Saya Minta Seluruh Kader Bersihkan Semua Atribut HUT Gerindra

NASIONAL
Dasco: Gerindra Masih Simulasi Perubahan Ambang Batas Parlemen

Dasco: Gerindra Masih Simulasi Perubahan Ambang Batas Parlemen

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon