Polisi Tetapkan "Dokter" Cabul di Tangerang Jadi Tersangka
Selasa, 3 September 2024 | 15:09 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Polisi menetapkan tersangka H, seorang perawat cabul yang mengaku sebagai dokter di Klinik Medika Utama, Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero menyatakan, penetapan tersangka H setelah proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Kita telah tetapkan saudara N alias "dokter" H menjadi tersangka, dan terhadap tersangka kami lakukan penahanan," ujar Kompol David Yunior Kanitero, Selasa (3/9/2024).
Tersangka H sudah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. David menyatakan H bukan seorang dokter, tetapi hanya sebagai perawat kesehatan.
"Pelaku hanya memiliki izin praktik sebagai perawat atau tenaga kesehatan, sementara seharusnya yang bersangkutan harus memiliki izin praktek sebagai tenaga medis atau dokter," ucapnya.
David menambahkan, izin beroperasinya Klinik Medika Utama sudah kedaluwarsa sejak 2022.
"Kemudian yang kedua, bahwa klinik yang digunakan untuk praktek ini izinnya sudah mati pada 2022," jelasnya.
David menyampaikan kepada warga masyarakat yang merasa menjadi korban tersangka H untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Ini kita masih membuka hotline kami info masyarakat yang menjadi korban atau pernah merasa dirugikan dari klinik ini untuk melaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota," tandas David.
Sebelumnya, seorang pasien wanita berinisial AA (19) melaporkan "dokter" H ke Polres Metro Tangerang Kota. AA mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat berobat dengan keluhan menstruasi yang tidak lancar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




