Ini Fakta Baru yang Terkuak dalam Sidang Kasus Mafia Tanah di PN Tangerang
Kamis, 22 Juli 2021 | 19:47 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Sidang lanjutan kasus mafia tanah dan penyerobotan lahan di wilayah Cipete dan Pinang, Kota Tangerang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/7/2021) dengan menghadirkan dua tersangka yakni Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61).
Dimana dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi itu, terkuak fakta baru terkait niat keduanya untuk menguasai lahan yang dimiliki oleh warga.
Salah satunya diungkapkan saksi bernama Dimas, Ibnu dan Nisom yang mengetahui niat jahat keduanya saat ditanya Hakim ketua Nelson Panjaitan.
"Saya pernah melihat sertifikat yang dipalsukan. Kami lihat setelah kejadian sama penyidik. Sertifikat Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) satu sampai sembilan," tutur Dimas.
Sedangkan saksi lain bernama Ibnu menyatakan bahwa dirinya melihat banyak kejanggalan yang terdapat di sertifikat yang dipalsukan oleh kedua tersangka tersebut.
Mulai dari tak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pemalsuan tanda tangan Kepala BPN Kota Tangerang. "Saya pikir kita curiga tentang banyak hal yang mulia. Selain tidak terdaftar di BPN, Tanda Tangan Kepala BPN Kota Tangerang juga mereka palsukan, karena itu surat tanah mereka tidak terdaftar di BPN," lanjutnya.
Nisom Supandi sendiri mengaku tersangka Darmawan dalam menjalankan aksinya mengiming-imingi warga yang menggarap lahan Rp 1 juta/ satu petak lahan. Lahan yang digarap tersebut diklaim milik terdakwa.
"Dia cuma ganti garapan dan itu pun kepada orang biasa, 1 kotak diganti sejuta. Warga disuruh tanda tangan dengan format seolah-olah itu tanah Darmawan. Bunyinya bahwa tanah ini akan dikembalikan kepada saudara Darmawan padahal Darmawan suratnya tidak ada sampai saat ini," terangnya.
"Pokoknya seberapa luasnya dipatokin sejuta dengan alasan ganti tanah garapan. Karena masyarakat gak tau itu tanah siapa, diterima uang itu padahal tanah itu ada yang punya warga dan pengembang. Yang punya modernland, TMRE, dan masyarakat," lanjutnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Adib Fachri Dili optimistis dengan keterangan saksi yang dihadirkan tersebut. Berikut juga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
"Terkait dengan sidang tadi kami optimistis yah untuk pembuktian. Karena dari korban juga sudah menunjukkan sertifikat dan bukti kepemilikan. Tinggal nanti hakim meminta untuk menghadirkan BPN untuk mencocokkan bener gak nih yang dipalsukan sertifikat SHGB 1 Sampai 9 itu," tambahnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




