ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Uji Materi Baru UU Pemilu Tak Ubah Peta Capres-Cawapres 2024

Rabu, 8 November 2023 | 00:08 WIB
FE
H
Penulis: Fito Akhmad Erlangga | Editor: HE
Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.
Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto. (B1/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan terbaru terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) tidak akan memengaruhi peta capres-cawapres 2024 karena baru bisa berlaku pada Pilpres 2029.

Menurutnya, aturan main pelaksanaan Pilpres 2024 akan menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. MK juga telah menambahkan norma baru, yakni syarat minimal usia capres dan cawapres 40 tahun atau menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

"Ya, harus diberlakukan untuk ‘pertandingan’ berikutnya. Jadi kalau nanti ada perubahan lagi, berlakunya 2029," kata Jimly dalam konferensi pers di gedung Mahmakah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

Jimly menyampaikan, putusan MK memungkinkan untuk diubah melalui putusan MK lainnya. Hal itu bisa dimulai dengan pengajuan uji materi baru. Meski demikian, pergantian aturan sebaiknya dilakukan sebelum dilakukan penyelenggaraan pemilu.

"Kalau aturan main tiba-tiba diubah di tengah jalan, itu akan menimbulkan kekacauan," ujarnya.

Jimly menyampaikan, penetapan pasangan capres-cawapres akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 November 2023, sedangan proses judicial review bisa memakan waktu hingga satu bulan.

"Pilpres ini kan pada 8 November 2023 sudah pasti calonnya, sedangkan judicial review bisa satu bulan, ya enggak bisa lagi, enggak bisa berubah lagi," tegasnya.

Jimly meminta publik memahami bahwa ketiga pasangan capres-cawapres telah final. Ia juga meminta masyarakat untuk fokus menentukan pilihan dalam Pemilu 2024.

MK dijadwalkan kembali menyidangkan gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres pada Rabu (8/11/2023) pukul 13.30 WIB. Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon