26 Desember, KPU Tentukan Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri
Jumat, 22 Desember 2023 | 02:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menetapkan metode pemungutan suara di luar negeri pada Selasa (26/12/2023).
"Tanggal 26 Desember ini," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, dikutip dari Antara, Kamis (21/12/2023).
Hasyim Asy'ari mengatakan keputusan ini harus segera diambil karena proses pemungutan suara di luar negeri memiliki lebih dari satu opsi, termasuk metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), metode pos, dan metode kotak suara keliling (KSK).
KPU menghadapi kendala terkait pemungutan suara di Hong Kong dan Makau, karena pemerintah setempat tidak mengizinkan KPU mendirikan TPS.
KPU hanya diizinkan mendirikan TPS di gedung Konsulat Jenderal (KJRI) di Causeway Bay, Hong Kong, namun hal ini dianggap tidak memungkinkan karena faktor keamanan dan keselamatan.
Selain itu, Hasyim menjelaskan bahwa pendirian TPS di luar KJRI dilarang karena pada hari pemungutan suara luar negeri, 13 Februari 2024, masih dalam suasana libur Tahun Baru Tiongkok pada 10 Februari 2024.
Dia memperkirakan kemungkinan paling besar yang bakal digunakan oleh KPU untuk pencoblosan adalah dengan metode pos. Untuk itu. KPU bakal membahas lebih lanjut ke depannya mengingat bakal ada rincian data pemilih yang berubah.
"Maksudnya berubah itu sekian pemilih semula pakai TPS, sekian pemilih pakai pos. Itu kan diputuskan dalam keputusan KPU pada rekap data nasional pemilih 2023 yang dihadiri oleh perwakilan parpol dan juga Bawaslu," kata Hasyim.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




