ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Sengketa Pilpres, MK Batasi Waktu Saksi dan Ahli Beri Keterangan 15-20 Menit

Senin, 1 April 2024 | 07:59 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya membatasi durasi waktu saksi dan ahli memberikan keterangan dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Untuk saksi, kata Suhartoyo, durasi waktunya maksimal 15 menit dan durasi waktu ahli memberikan keterangan maksimal 20 menit termasuk pendalaman.

"Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman," ujar Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip dari Youtube MK, Senin (1/4/2024).

Selain itu, kata Suhartoyo, MK juga membatasi jumlah saksi dan ahli para pihak yang bersengketa dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 sebanyak maksimal 19 orang. Para pihak tidak diperkenankan membawa lebih dari jumlah 19 saksi dan ahli. 

"Saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang,” tandas Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

Diketahui, MK melanjutkan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (1/4/2024). Sidang kali ini sudah memasuki sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli dan pengesahan alat bukti tambahan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

"Sidang pembuktian pemohon 1," ujar Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (1/4/2024).

Sidang pembuktian ini digelar setelah MK sebelumnya sudah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan pemohon, yakni pasangan Anies-Cak Imin dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, jawaban KPU selaku termohon, tanggapan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Sidang pleno pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024 akan berlangsung hingga 18 April 2024. Selain mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak, sidang ini juga diisi rangkaian kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon, memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Setelahnya, MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19-22 April 2024. Saat itu para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, pada 22 April 2024, MK akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon