ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hadiri Sidang PHPU di MK, Airlangga: Tidak Ada Arahan Khusus Presiden

Jumat, 5 April 2024 | 13:32 WIB
MA
DM
Penulis: Medikantyo Junandika Adhikresna | Editor: DM
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan tingkat inklusi keuangan mencapai 90% di 2024.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan tingkat inklusi keuangan mencapai 90% di 2024. (Beritasatu.com/Monique Handa Shafira)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memberi arahan khusus sebelum hadir dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).

Airlangga menegaskan dirinya hadir untuk menerangkan peran dan tugas dirinya sebagai menteri maupun kementerian yang dipimpinnya, terkait program bantuan dan perlindungan sosial (perlinsos) dari pemerintah.

"Arahan khususnya tidak ada. Dijelaskan sesuai dengan tugas dari masing-masing dan fungsi dari masing-masing menteri," ujar Airlangga saat jeda sidang.

ADVERTISEMENT

Tiga menteri lain dari Kabinet Indonesia Maju juga hadir dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo tersebut, yakni Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Dalam sidang tersebut, Airlangga menekankan program perlindungan sosial (perlinsos) baik berupa bantuan tunai atau bahan pangan merupakan amanat konstitusi. Sesuai dengan Pasal 34 UUD 1945 serta peraturan perundangan terkait yang ditujukan menjaga daya beli masyarakat terutama kalangan miskin dan rentan.

Sebelumnya, Airlangga mengatakan, pemerintah konsisten menjalankan program perlinsos sebagai upaya untuk menjaga kesejahteraan masyarakat khususnya terhadap masyarakat miskin dan rentan miskin. Namun, besaran alokasi anggaran perlindungan sosial setiap tahun mengalami fluktuasi selaras dengan tantangan perekonomian Indonesia.

Dia mengatakan, sejak 2020, besaran perlindungan sosial berada di atas Rp 440 triliun. Anggaran perlindungan sosial 2023 dengan pagu sebesar Rp 476 triliun, telah terealisasi sebesar Rp 443,4 triliun.

Sementara itu, pada 2024 ditetapkan pagu sebesar Rp 496,8 triliun sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024. "Besaran anggaran perlindungan sosial setiap tahun mengalami fluktuasi sejalan dengan perkembangan perekonomian," ucap Airlangga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon