ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hanya 14 dari 33 Amicus Curiae, Termasuk Megawati yang Didalami MK

Kamis, 18 April 2024 | 22:09 WIB
MH
DM
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: DM
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mempertimbangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan setelah 16 April 2024 ke dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hingga Kamis (18/4/2024) sore, jumlah amicus curiae yang diajukan telah mencapai 33 pengajuan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dari 33 pengajuan, hanya terdapat 14 amicus curiae yang diajukan sebelum tanggal 16 April 2024.

"Ada 14, hingga hari ini kan ada 33. Hari ini ada 10, kemarin 23, total 33. Kalau di-split mana yang 16 April, ada 14. Nah, 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim. Bukan berarti dipertimbangkan ya, dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tetapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," jelas Fajar.

ADVERTISEMENT

Di antara 14 tersebut, Fajar menyebut salah satunya adalah amicus curiae oleh ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Adapun, ke-14 pengajuan amicus curiae yang didalami MK yaitu: Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun).

Selain itu, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM, Pandji R Hadinoto, Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.

Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga, Megawati Soekarno Putri, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Stefanus Hendriyanto, dan Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).

Kendati ramai dibicarakan, Fajar menjelaskan, amicus curiae bukan menjadi alat bukti yang dibuka di persidangan.

"Kalau soal pengaruh (amicus curiae terhadap keputusan majelis hakim) kita belum bisa ukur. Tadi saya katakan, di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil pilpres. Kita pernah terima, tetapi di perkara pengujian undang-undang. Nah, kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak. Itu masing-masing hakim bisa saja berbeda-beda," jelas dia.

Kendati demikian, Fajar memastikan MK tetap menerima amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024.

"Kita terima ya, kita administrasi saja, bahwa kita menerima sekian puluh. Ini kan termasuk sebagai akuntabilitas kita. Kita terima ini semua dari siapa saja. Ini kita administrasikan dengan baik, kita laporkan ke pimpinan. Syukur-syukur nanti kalau bisa di-publish. Intinya tetap kita administrasikan dengan baik, tidak kemudian kita asal terima kemudian diperlakukan tidak semestinya," ungkap Fajar. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

18 Akademisi Hukum Minta MK Batasi Tafsir Pasal 21 UU Tipikor

18 Akademisi Hukum Minta MK Batasi Tafsir Pasal 21 UU Tipikor

NASIONAL
Romo Magnis hingga Guru Besar UI Kirim Pandangan Hukum Kasus Hasto

Romo Magnis hingga Guru Besar UI Kirim Pandangan Hukum Kasus Hasto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon