ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Romo Magnis hingga Guru Besar UI Kirim Pandangan Hukum Kasus Hasto

Rabu, 23 Juli 2025 | 20:07 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dengan agenda penyampaian duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dengan agenda penyampaian duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Filsuf Franz Magnis Suseno atau biasa disapa Romo Magnis, Jaksa Agung 1999-2001 Marzuki Darusman hingga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Majelis hakim Pengadilan Tipikor. 

Amicus Curiae ini merupakan bentuk dukungan mereka kepada terdakwa Sekjen Hasto Kristiyanto menjelang sidang putusan atas vonis pada Jumat (25/7/2025) mendatang. 

Diketahui, Hasto Kristiyanto sedang didakwa melakukan tindak pidana suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut Hasto penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta.

ADVERTISEMENT

"Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik dalam perspektif socio legal yaitu melihat hukum dalam konteks dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana," ujar Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mewakili puluhan akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen, dikutip Rabu (23/7/2025).

Para akademisi, kata Sulistyowati, menilai penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah. Pihaknya menilai alat bukti-alat bukti yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong motivasi politik, alih-alih hukum.

Para akademisi ini beranggapan tindakan seperti itu kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah. Mereka menilai kasus hukum Hasto tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan sebelumnya.

"Kami mohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini untuk mempertimbangkan pandangan hukum kami sebagai sahabat pengadilan agar kiranya dapat memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini secara objektif, adil dan berlandaskan azas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini," pungkas Sulistyowati.

Aliansi Akademik Independen berisikan kurang lebih 23 akademisi dari berbagai kampus. Selain Romo Magnis, Sulistyowati Irianto dan Marzuki Darusman, juga ikut bergabung dalam aliansi, antara lain Prof Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Riris Sarumpaet dari UI, Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair), Prof Masduki dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr A Prasetyantoko dari Unika Atmajaya, dan Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera.

Kasus Hasto

Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon