MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi
Senin, 2 Maret 2026 | 13:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (2/3/3036). Permohonan tersebut diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mempersoalkan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sidang pengucapan putusan digelar dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang pleno MK, Jakarta, dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Agenda itu dilaksanakan bersamaan dengan 38 perkara pengujian undang-undang lainnya.
Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim hanya akan membacakan pokok-pokok pertimbangan dalam sidang. Adapun salinan lengkap putusan dan ketetapan akan langsung dibagikan kepada para pihak setelah persidangan selesai.
“Yang kami ucapkan hanya bagian pokoknya untuk memudahkan semua pihak memahami esensinya. Putusan lengkapnya sudah siap dan akan dibagikan setelah sidang,” ujar Suhartoyo.
Permohonan Hasto telah melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR, hingga menghadirkan saksi serta ahli. Ia menggugat Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana penjara 3 hingga 12 tahun dan/atau denda Rp 150 Juta hingga Rp 600 Juta. Hasto menilai norma itu kerap ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia meminta MK menambahkan frasa “secara melawan hukum” serta penegasan bahwa perbuatan yang dimaksud dilakukan melalui kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, atau janji pemberian keuntungan yang tidak semestinya. Selain itu, ia memohon agar ancaman pidana maksimal diturunkan menjadi 3 tahun.
Hasto juga meminta agar kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang baru dapat dipidana jika terbukti menghalangi seluruh tahapan tersebut sekaligus.
Sebelumnya, Hasto pernah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan ia tidak terbukti merintangi penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, Hasto tidak menjalani pidana tersebut karena memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




