ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

Senin, 2 Maret 2026 | 13:49 WIB
A
S
Penulis: Antara | Editor: JTO
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Antara/Fath Putra Mulya)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (2/3/3036). Permohonan tersebut diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mempersoalkan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sidang pengucapan putusan digelar dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang pleno MK, Jakarta, dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Agenda itu dilaksanakan bersamaan dengan 38 perkara pengujian undang-undang lainnya.

Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim hanya akan membacakan pokok-pokok pertimbangan dalam sidang. Adapun salinan lengkap putusan dan ketetapan akan langsung dibagikan kepada para pihak setelah persidangan selesai.

ADVERTISEMENT

“Yang kami ucapkan hanya bagian pokoknya untuk memudahkan semua pihak memahami esensinya. Putusan lengkapnya sudah siap dan akan dibagikan setelah sidang,” ujar Suhartoyo.

Permohonan Hasto telah melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR, hingga menghadirkan saksi serta ahli. Ia menggugat Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana penjara 3 hingga 12 tahun dan/atau denda Rp 150 Juta hingga Rp 600 Juta. Hasto menilai norma itu kerap ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia meminta MK menambahkan frasa “secara melawan hukum” serta penegasan bahwa perbuatan yang dimaksud dilakukan melalui kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, atau janji pemberian keuntungan yang tidak semestinya. Selain itu, ia memohon agar ancaman pidana maksimal diturunkan menjadi 3 tahun.

Hasto juga meminta agar kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang baru dapat dipidana jika terbukti menghalangi seluruh tahapan tersebut sekaligus.

Sebelumnya, Hasto pernah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan ia tidak terbukti merintangi penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, Hasto tidak menjalani pidana tersebut karena memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

UU Pesantren Digugat ke MK, Tuntut Negara Wajib Biayai Santri

UU Pesantren Digugat ke MK, Tuntut Negara Wajib Biayai Santri

NASIONAL
Dasco: Semua Parpol Sudah Rampungkan Naskah Akademik Revisi UU Pemilu

Dasco: Semua Parpol Sudah Rampungkan Naskah Akademik Revisi UU Pemilu

NASIONAL
Pakar: Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif Harus Dibatasi di RUU Polri

Pakar: Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif Harus Dibatasi di RUU Polri

NASIONAL
Gugatan UU Polri di MK Dicabut, Pemohon: Kami Percaya Polri Independen

Gugatan UU Polri di MK Dicabut, Pemohon: Kami Percaya Polri Independen

NASIONAL
AHY Siapkan Kader Perempuan Seusai Putusan MK Kuota 30 Persen

AHY Siapkan Kader Perempuan Seusai Putusan MK Kuota 30 Persen

NASIONAL
Revisi UU Pemilu, DPR Bakal Wajibkan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Revisi UU Pemilu, DPR Bakal Wajibkan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon