ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

18 Akademisi Hukum Minta MK Batasi Tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Minggu, 12 Oktober 2025 | 13:37 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara/Galih Pradipta)

Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

Perkara tersebut menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur delik obstruction of justice atau perbuatan menghalangi penyidikan.

Para akademisi menilai pasal tersebut mengandung norma yang kabur, bertentangan dengan asas legalitas, dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap tindakan yang sah secara hukum.

ADVERTISEMENT

Dalam dokumen setebal puluhan halaman itu, para ahli hukum menyoroti frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas.

Menurut mereka, ketidakjelasan frasa tersebut bertentangan dengan asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana.

“Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam,” ujar Prof Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Dokumen amicus curiae tersebut telah diserahkan ke MK pada Kamis (9/10/2025).

Para akademisi menegaskan, tafsir bebas terhadap Pasal 21 dapat melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan membuka ruang over-kriminalisasi.

Mereka juga menyoroti tidak adanya unsur “melawan hukum” dalam pasal tersebut, sehingga tindakan legal seperti pembelaan diri di pengadilan berpotensi dianggap sebagai penghalangan penyidikan.

“Pasal 21 bukanlah tindak pidana korupsi pokok, melainkan delik umum. Namun ancamannya justru paling berat, sehingga tidak proporsional," tutur Prof Deni.

Para pakar yang terdiri dari profesor dan doktor, seperti Prof Tongat (Universitas Muhammadiyah Malang), Prof Mahmutarom HR (Universitas Wahid Hasyim), dan Prof Rena Yulia (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) meminta MK untuk memberikan tafsir pembatasan terhadap pasal tersebut.

Mereka mengusulkan agar Pasal 21 hanya menjerat perbuatan dengan niat jahat (mens rea) yang dilakukan melalui kekerasan, intimidasi, atau pemberian keuntungan tidak semestinya, sesuai dengan Article 25 Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).

“Pemberantasan korupsi harus berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional. Norma yang kabur justru melemahkan keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” tulis para akademisi dalam dokumen tersebut.

Dalam bagian penutup, para akademisi mengingatkan bahwa bahasa hukum tidak pernah netral, dan kekaburan rumusan norma pidana dapat membuka peluang penafsiran sepihak oleh aparat penegak hukum.

“Ketika aparat penegak hukum memiliki posisi dominan dalam menafsirkan bahasa norma pidana, peluang kriminalisasi akan terbuka lebar,” tulis mereka, mengutip teori Paul Scholten dan JA Pontier.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon