ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PKS Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Seusai Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

Selasa, 23 April 2024 | 15:10 WIB
RA
R
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: RZL
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu setelah pertemuan dengan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu setelah pertemuan dengan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Dengan putusan MK, hasil Pilpres 2024 yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2024-2029 dinyatakan sah.

"Saya, atas nama Partai Keadilan Sejahtera, mengucapkan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Semoga mendapat bimbingan, petunjuk, dan perlindungan dari Allah subhanahu wa ta'ala," ungkap Syaikhu setelah pertemuan dengan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Selain mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran, Syaikhu juga mengucapkan terima kasih kepada pasangan Anies-Muhaimin yang turut berkompetisi dalam Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

"Pertemuan ini merupakan silaturahim pasca keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2024," kata Syaikhu.

"Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024," tambahnya.

Sebelum menutup pernyataannya, Syaikhu menyampaikan pantun.

"Indahnya alam ciptaan Tuhan, dalam bertulis pemandangan. Tetap berjuang untuk perubahan, panjang umur perubahan," tutup Syaikhu.

Diketahui, MK pada Senin (22/4/2024) telah menggelar sidang pembacaan putusan terkait sengketa Pilpres 2024. Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

MK menyimpulkan bahwa alasan-alasan yang diajukan pemohon, seperti dugaan kecurangan, intervensi Presiden Jokowi dalam Pilpres, serta faktor bansos terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Buka Musda Golkar, Bahlil Tegaskan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Buka Musda Golkar, Bahlil Tegaskan Dukungan ke Prabowo-Gibran

NASIONAL
Rakernas Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Prabowo-Gibran

Rakernas Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Prabowo-Gibran

NASIONAL
Kongres III Projo Akan Kuatkan Dukungan terhadap Prabowo-Gibran

Kongres III Projo Akan Kuatkan Dukungan terhadap Prabowo-Gibran

NASIONAL
Polri Ungkap 49.306 Kasus Narkoba, Nilai Barang Bukti Rp 29 Triliun

Polri Ungkap 49.306 Kasus Narkoba, Nilai Barang Bukti Rp 29 Triliun

NASIONAL
Gibran Prihatin Mangrove Pantura Rusak, Minta Rehabilitasi Dipercepat

Gibran Prihatin Mangrove Pantura Rusak, Minta Rehabilitasi Dipercepat

BANTEN
Isu Politik–Hukum Sepekan: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Isu Politik–Hukum Sepekan: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon