ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tolak Pemilu Ditunda, Qodari: Lebih Baik Beri Kesempatan Presiden 3 Periode

Selasa, 15 Maret 2022 | 16:31 WIB
CP
JM
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: JEM
Muhammad Qodari.
Muhammad Qodari. (Youtube)

Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Menurut Qodari, lebih baik UUD 1945 diamendemen dengan memasukkan ketentuan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Saya orang yang tidak setuju dengan penundaan pemilu. Kenapa? Enggak ada pasalnya. Sampai sekarang saya belum pernah juga mendengar usulan pasal. Kalau amendemen, ngapain undur pemilu. Lebih baik kasih kesempatan presiden tiga periode," kata Qodari dalam Diskusi Fraksi PKB MPR bertajuk "Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi" di Ruang Delegasi MPR, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Qodari menilai Pasal 7 UUD 1945 hanya perlu mengubah satu kata. Adapun bunyi pasal tersebut, yakni "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Baca Juga: Masinton: Penundaan Pemilu 2024 Menghina Akal Sehat

ADVERTISEMENT

Menurut Qodari, kata "satu" diubah menjadi "dua". "…dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan" diubah menjadi, "…dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk dua kali masa jabatan".

"Cuma ganti satu kata. Enggak ribet," tegas Qodari.

Lebih lanjut, Qodari berbicara mengenai urgensi amendemen UUD 1945. Menurut Qodari, konstitusi sudah selayaknya mengalami amendemen. "Sudah hampir seperempat abad. Waktu itu suasana kebatinan sangat dominan. Pertanyaannya, apakah suasana kebatinan, identifikasi permasalahan, solusi pada waktu itu, masih betul-betul relevan dengan situasi sekarang?," tanya Qodari.

Baca Juga: AHY: Rakyat yang Mana Ingin Penundaan Pemilu 2024?

"Jangan-jangan banyak hal yang sekarang ini berbeda dengan dahulu. Contoh presiden masa jabatan dua kali, kalau ada itu mengidentikkan demokrasi, mana teorinya? Masa jabatan presiden bervariasi. Ada satu kali, dua kali lima tahun, dan lainnya," kata Qodari.

Qodari juga melontarkan beberapa pertanyaan, "Dengan penduduk Indonesia sebanyak 270 juta orang, apakah seorang pemimpin mampu melakukan perubahan besar dalam waktu 10 tahun? Apa iya, presiden yang memimpin wilayah begitu besar, disamakan dengan bupati yang wilayahnya kecil? Menurut saya itu perlu kita pertimbangkan. Katanya mau Indonesia maju, mau Indonesia berkesinambungan. Kenapa enggak 15 tahun (masa jabatan presiden)?," kata Qodari.

"Sebetulnya menurut saya, sudah layak dipertimbangkan soal amendemen ini. Bukan hanya soal masa jabatan presiden dan PPHN, terutama manajemen pemerintahan Indonesia. Bagaimana agar pemerintahan kita lebih efektif dan efisien," demikian Qodari.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon