ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Praktisi: Ada Kekosongan Hukum dalam Kasus Orient

Jumat, 12 Maret 2021 | 21:34 WIB
YS
WM
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: WM
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore memenuhi panggilan Polda NTT, Jumat, 5 Februari 2021.
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore memenuhi panggilan Polda NTT, Jumat, 5 Februari 2021. (Beritasatu.com/David Wilson)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) hingga kini masih belum menentukan status dwi kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore.

Praktisi hukum Ricky Vinando menilai, hukum di Indonesia tentunya memang tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Atas kondisi tersebut maka sesungguhnya memang ada pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan Orient.

"Tapi tunggu dulu kita jangan asal batalkan dia (Orient) yang sudah terpilih. Ada kekosongan hukum soal lembaga mana yang berwenang batalkan kemenangan kepala daerah di luar dari masalah sengketa perselisihan perolehan suara," kata Ricky Vinando, di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Menurutnya, jika gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun, maka MK juga tidak memiliki kewenangan membatalkan kewenangan Orient.

ADVERTISEMENT

"Gugat ke MK pun menurut saya MK tidak berwenang batalkan kemenangan Orient, karena MK kewenangannya sebatas mengadili sengketa perselisihan perolehan suara saja," ucapnya.

"Jadi menurut saya ada dua jalan mengatasi masalah hukum ini . Pertama Presiden bisa mengeluarkan Perppu karena ada kekosongan hukum karena belum pernah ada kepala daerah yang terpilih punya dua kewarganegaraan," lanjutnya.

Dikatakan Ricky, Perppu yang dikeluarkan nantinya akan memberikan kewenangan bagi KPU atau KPUD untuk membatalkan kemenangan Orient. Atau yang kedua, Orient harus melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikatnya.

"Kita pun tidak bisa memaksa Kementerian Hukum dan HAM bicara karena memang ada kekosongan hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum ya Presiden keluarkan Perppu. Berikan saja kewenangan itu kepada KPU atau KPUD," ujarnya.

"Benar-benar ada kekosongan hukum dan ini bisa berdampak terhadap penyelenggaan pemerintahan Kabupaten Sabu Raijuah kedepannya apabila masa jabatan Bupati yang sekarang sudah hampir habis," ujarnya.

Namun demikian, masalah selanjutnya juga terkait apakah akan digelar pilkada ulang atau tidak. Jika menilik dari kasus tersebut, menurut Ricky sebaiknya memang digelar pilkada ulang.

"Mengingat kalau Orient sudah dibatalkan, sisa satu lawannya yang kalah itu kan, saya kira Pilkada ulang lebih tepat daripada melantik lawan Orient setelah Orient dibatalkan," ujarnya



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon