# ORIENT RIWU KORE
Pemprov NTT mengimbau masyarakat di Sabu Raijua untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang PSU Pilkada Sabu Raijua.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore-Thobias Uly.
Fakta tersebut sekaligus membuktikan bahwa Oreint P Riwu Kore tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya.
PDI Perjuangan (PDIP) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.
MK juga memerintahkan agar PSU tersebut harus sudah selesai dalam waktu 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Mahkamah Konstitusi akhirnya mendiskualifikasi Pasangan kepala daerah Terpilih Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari Pilkada Kabupaten Sabu Raijua.
Sidang akan menentukan apakah Orient tetap dinyatakan pemenang pilkada atau dibatalkan oleh MK.
MK tolak dua saksi yang diajukan oleh Kuasa Hukum KPU Sabu Raijua dalam sidang sengketa Pilkada yang menggugat kemenangan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore.
Orient Riwu Kore memiliki paspor Amerika Serikat (AS) yang masih berlaku hingga 2027.
Seseorang yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya.