ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Tolak Saksi yang Diajukan KPU Sabu Raijua dalam Sidang Kasus Orient Riwu Kore

Selasa, 6 April 2021 | 20:17 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sidang di Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua saksi yang diajukan oleh Kuasa Hukum KPU Sabu Raijua dalam sidang sengketa Pilkada yang menggugat kemenangan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore, di MK, Selasa (6/4/2021). Sidang merupakan sidang lanjutan untuk tiga perkara sekaligus dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari para pihak.

Ketiga perkara tersebut adalah Perkara Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale; Perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Marthen Radja, Herman Lawe Hiku, dan Yanuarse Bawa Lomi atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO); dan Perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum KPU Sabu Raijua menghadirkan 2 saksi secara daring atas nama Agustinus Victor Mone Susana Victoria Edon. Keduanya merupakan anggota KPU Sabu Raijua aktif.

Menanggapi hal tersebut, Hakim MK Aswanto mengingatkan kuasa hukum bahwa kedua saksi yang dihadirkan tidak bisa memberikan keterangan. Pasalnya, keduanya merupakan termohon dalam ketiga perkara yang disidang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saudara Kuasa Hukum yang saudara hadirkan ini KPU Sabu Raijua, dia bagian dari termohon, sehingga dia tidak bisa dalam hal ini sebagai saksi. Dia kan termohon, saudara mesti tahu dong, masa dalam 2 kapasitas sebagai sebagai termohon juga sebagai saksi," ujar Aswanto.

Kuasa hukum KPU mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan anggota KPU Sabu Raijua sebagai saksi karena merekalah yang mengetahui, melihat dan mengalami langsung proses Pilkada Sabu Raijua. Dia juga mengaku menjadi kuasa hukum karena ditunjuk oleh ketua KPU.

Mendengar jawaban tersebut, Aswanto pun menjelaskan bahwa KPU bersifat kolektif kolegial. Dalam sengketa Pilkada di MK, kata dia, yang menjadi termohon bukan ketua KPU saja, tetapi KPU sebagai lembaga. Apalagi, KPU sebagai termohon sudah memberikan jawaban pada sidang-sidang sebelumnya.

"Karena beliau berdua bagian dari termohon, maka tidak bisa lagi, kan sudah (berikan) jawaban. Saudara sudah masukan jawabannya, jawaban itu dari KPU yang terdiri dari komisioner-komisioner itu sehingga (keterangan) tertulis pun (saat ini) tidak bisa. Ini nanti kita melanggar hukum acara, termohon sekaligus sebagai saksi. Nggak perlu kita berdebat soal ini Pak," terang Aswanto.

Sebagaimana diketahui, secara umum, tiga perkara sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua mempermasalahkan syarat calon dari Bupati Terpilih Orient Riwu Kore yang disebutkan memiliki dwi kewarganegaraan karena status sebagai warga negara Amerika Serikat. Para pemohon pun meminta agar Orient Riwu Kore dan pasangannya didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua tanpa mengikutsertakan Orient Riwu Kore dan pasangannya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sabu Raijua menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara disusul oleh Paslon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih 13.313 suara. Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon