ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Alami Penganiayaan Saat Sidang SYL, Kameramen Lapor ke Polda Metro Jaya

Kamis, 11 Juli 2024 | 20:38 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Juru kamera Kompas TV bernama Bodhiya Vimala mengalami penganiayaan sesuai sidang putusan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juli 2024.
Juru kamera Kompas TV bernama Bodhiya Vimala mengalami penganiayaan sesuai sidang putusan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juli 2024. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Juru kamera Kompas TV bernama Bodhiya Vimala mengalami penganiayaan sesuai sidang putusan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7/2024).

"Mau bikin laporan, tadi ada suatu tindakan kurang mengenakkan, kekerasan di PN Tipikor pas peliputan vonis SYL," kata Bodhiya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Bodhiya menjelaskan, peristiwa terjadi seusai sidang tersebut rampung. Para awak media yang menunggu SYL disebut mengalami pemukulan oleh segerombol orang.

ADVERTISEMENT

"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu karena anak-anak TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL ke luar kita sama-sama dapat gambarnya," ungkapnya.

"Namun, pas SYL ke luar itu, mereka langsung desak-desakan ke luar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya," imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, kata Bodhiya, dia mengalami luka dan kerusakan kamera. Bukti tersebut ia serahkan ke pihak kepolisian.

Bodhiya berharap polisi mengusut kasus tersebut. Selain itu, dia juga tak ingin kejadian serupa terjadi.

"(Harapannya) enggak ada kejadian untuk teman-teman seprofesi," ujarnya.

Laporan Bodhiya teregistrasi dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Bodhiya melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bongkar Uang Panas TPPU SYL, KPK Periksa Pengusaha Rizal Tandiawan

Bongkar Uang Panas TPPU SYL, KPK Periksa Pengusaha Rizal Tandiawan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon