ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DLH Jakarta Akan Syaratkan Uji Emisi untuk Perpanjangan STNK

Rabu, 31 Juli 2024 | 10:09 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Ilustrasi tilang uji emisi.
Ilustrasi tilang uji emisi. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta akan menerapkan syarat lolos uji emisi untuk perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengatakan saat ini pihaknya sedang menjalin kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK-nya. Kami akan menempatkan mobil uji emisi di beberapa Samsat untuk memeriksa kendaraan-kendaraan yang tidak lolos uji emisi,” kata Asep dalam pertemuan di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta pada Selasa (30/7/2024) dikutip dari Antara.

Asep menambahkan bahwa uji emisi kendaraan merupakan salah satu langkah untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

ADVERTISEMENT

DLH Jakarta telah melakukan lebih dari 100 kali uji emisi sejak 2022 dan akan terus melanjutkan kegiatan ini ke depannya. Pada 2022, DLH DKI melakukan 24 kali uji emisi, lalu pada 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini 44 kali.

Selain itu, DLH sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

“Saat ini, kami juga berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menerapkan tilang uji emisi secara elektronik melalui ETLE. Kami sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan berharap dapat diterapkan tahun ini,” jelas Asep.

Selain itu, DLH Jakarta bekerja sama dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan untuk menerapkan sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di beberapa lahan parkir milik pemerintah.

Pemerintah Provinsi Jakarta juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk melakukan upaya strategis pengendalian pencemaran udara, termasuk uji emisi bersama antar pemerintah daerah se-Jabodetabek.

“Kendaraan yang masuk ke Jakarta bukan hanya milik warga Jakarta, tetapi juga warga Bodetabek” ungkap Asep.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

OTOTEKNO
Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

EKONOMI
Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

OTOTEKNO
Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

OTOTEKNO
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

JAKARTA
Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon