ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Jumat, 12 September 2025 | 14:51 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Ilustrasi tilang uji emisi.
Ilustrasi tilang uji emisi. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan mengingatkan para pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi agar melakukan perawatan rutin secara berkala.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, menyebutkan ada satu kendaraan roda dua yang tidak memenuhi ambang batas emisi pada uji kali ini.

“Pemilik kendaraan langsung kami imbau untuk segera melakukan servis rutin,” kata Tuty seperti dilansir dari Antara, Jumat (12/9/2025).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, tujuan uji emisi adalah memastikan gas buang kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tidak melebihi batas yang ditentukan.

Program jemput bola uji emisi gratis ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan sasaran kendaraan dinas operasional, kendaraan pribadi pegawai, maupun milik warga.

Pada kegiatan uji emisi di Lapangan Sepak Bola Ahmad Yani, Kecamatan Kebayoran Lama, sebanyak 82 kendaraan diperiksa, terdiri atas 29 mobil berbahan bakar bensin, 13 mobil berbahan bakar solar, serta 40 sepeda motor.

Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Kebayoran Lama, Daniel, memberikan apresiasi atas pelaksanaan uji emisi gratis tersebut.

“Semoga langkah ini mendorong pemilik kendaraan lebih peduli dalam merawat mesin, tidak melampaui ambang batas emisi, sekaligus berkontribusi menjaga kualitas udara,” ujarnya.

Sudin LH Jaksel menargetkan 1.500 kendaraan mengikuti program uji emisi gratis sepanjang 2025. Kegiatan ini juga melibatkan 108 bengkel resmi, di mana hasil uji kendaraan langsung terintegrasi dalam aplikasi e-Uji Emisi. Program uji emisi digelar sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

OTOTEKNO
Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

EKONOMI
Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

OTOTEKNO
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

JAKARTA
Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon