Jabatan Heru Budi Hartono Berakhir 17 Oktober, DPRD Gelar Rapat Penentuan Pj Gubernur Jakarta
Selasa, 10 September 2024 | 05:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jabatan Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.Karena itu, DPRD DKI Jakarta bakal menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada 11 September 2024 untuk menetapkan nama penjabat gubernur Jakarta yang baru.
Nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut setelah dua tahun. Kemudian, Fraksi DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj gubernur kepada presiden melalui Kemendagri.
“Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis,” ujar Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, dikutip dari Antara, Selasa (10/9/2024).
Anggota DPRD DKI Jakarta Khoirudin menambahkan, ada syarat yang berlaku bagi seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kursi Pj Gubernur.
Baca Juga: "Jakarta Menyala" Jadi Jurus Pramono-Rano Gaet Pemilih Gen Z
Dia melanjutkan, salah satu syarat yang mutlak adalah harus eselon 1. Hal ini seperti Heru Budi Hartono yang mengemban amanah definitif sebagai kepala Sekretariat Presiden RI.
“Di Jakarta (PNS) kan enggak banyak (yang eselon 1). Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi,” kata dia.
Pihaknya masih menginventarisasi nama-nama potensial untuk menjadi Pj Gubernur. Di luar Pemprov Jakarta, orang-orang berprestasi cukup banyak dan memiliki rekam jejak yang baik.
“Tentu selama menjadi ASN dari mulai golongan yang sebelumnya, 3a sampai eselon 1, kan bisa kami tracking (telusuri) rekam jejaknya,” tutup dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




