Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Propam Polda Metro Periksa Kapolsek Mampang
Senin, 30 September 2024 | 17:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 11 anggota kepolisian diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Salah satunya, yakni Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.
"Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (30/9/2024).
Ade Ary menjelaskan, mereka yang diperiksa terdiri dari Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto hingga anggota dari Polda Metro Jaya.
"Dari polres, polsek, dan polda," kata dia.
Selain 11 anggota polisi, sambung Ade Ary, pihaknya juga turut memeriksa saksi lain, yakni sekuriti dan manager hotel di Kemang.
"Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, bid propam masih melakukan pendalaman," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




