Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Pelaku Pembubaran Diskusi yang Menginap di Hotel Kemang
Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menegaskan tak ada pelaku pembubaran diskusi yang menginap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.
"Tidak ada (yang menginap)," kata Rovan saat dihubungi Selasa (8/10/2024).
Rovan mengatakan, temuan tersebut diketahui seusai pihaknya memeriksa sejumlah saksi hingga CCTV yang berada di hotel tersebut.
"Sudah dicek semua keterangan saksi. Kelompok timur tidak nginap di hotel," ungkapnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Kesembilan tersangka, yaitu FEK, GW, MR, RR (27), YS (33), YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




