ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Pelaku Pembubaran Diskusi yang Menginap di Hotel Kemang

Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:44 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menegaskan tak ada pelaku pembubaran diskusi yang menginap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.

"Tidak ada (yang menginap)," kata Rovan saat dihubungi Selasa (8/10/2024).

Rovan mengatakan, temuan tersebut diketahui seusai pihaknya memeriksa sejumlah saksi hingga CCTV yang berada di hotel tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sudah dicek semua keterangan saksi. Kelompok timur tidak nginap di hotel," ungkapnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Kesembilan tersangka, yaitu FEK, GW, MR, RR (27), YS (33), YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon