Prostitusi Remaja di Apartemen Kelapa Gading Dibongkar, Begini Modus dan Tarifnya
Senin, 3 Februari 2025 | 22:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil membongkar praktik prostitusi yang beroperasi di sebuah apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap tujuh tersangka, yakni FA (17), AP (20), AF (15), HP (21), RA (15), AF (19), dan MA (15).
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa kasus prostitusi di apartemen Kelapa Gading ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan indikasi adanya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di apartemen tersebut.
"Para pelaku membuat grup di WhatsApp dengan nama Family Mart dan Tiktok sebagai sarana koordinasi untuk menawarkan serta mengantarkan anak-anak di bawah umur kepada pelanggan," ujar Seto dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (3/2/2025).
Seto menjelaskan bahwa sindikat prostitusi di apartemen Kelapa Gading ini terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas sebagai joki untuk menawarkan korban kepada pelanggan, serta ada yang bertugas mengantarkan korban ke lokasi transaksi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, menjelaskan bahwa baik tersangka maupun korban terlibat dalam praktik ini karena alasan ekonomi. Berdasarkan hasil penyelidikan, empat korban perempuan mengaku melakukan praktik prostitusi secara sukarela akibat tekanan finansial.
"Hubungan antara tersangka dan korban sebatas pertemanan. Namun, karena kebutuhan ekonomi, mereka akhirnya sepakat menjalankan bisnis ilegal ini," kata Kiki.
Dalam praktiknya, para tersangka menjajakan korban dengan tarif berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per transaksi. Namun, korban hanya menerima bagian yang jauh lebih kecil, yakni sekitar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per transaksi.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang, yang mengancam mereka dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Dengan terbongkarnya sindikat prostitusi di apartemen Kelapa Gading ini, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap eksploitasi anak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa di lingkungan sekitar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




