ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

149.687 Warga Jakarta Terima Bansos PKD Juli 2025, Sebegini Nilainya

Senin, 28 Juli 2025 | 12:15 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Ilustrasi penerima manfaat bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Ilustrasi penerima manfaat bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ). (Dok Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi Jakarta sudah mencairkan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) pada Juli 2025 untuk 149.687 orang penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Iqbal Akbarudin mengatakan bantuan dengan jumlah sebesar Rp 300.000 untuk setiap penerima itu sudah dicairkan sejak Jumat (25/7/2025). Masing-masing terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.

Iqbal memastikan bantuan tepat sasaran karena sudah melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, kami secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos (pendata dan pendamping sosial) dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” katanya dikutip dari Antara, Senin (28/7/2025).

Iqbal mengatakan penyaluran bantuan sosial PKD mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan Kepgub 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar Untuk Anak Usia Dini, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas.

Merujuk kepgub tersebut, bansos PKD disalurkan kepada penerima saat ini, penerima 2024 yang ditangguhkan, dan penerima baru.

Iqbal mencatat jumlah penerima baru bansos itu sebanyak 56.351 orang, mencakup penerima KLJ sebanyak 38.414 orang, KPDJ 4.489 orang, dan KAJ 13.448 anak.

Namun, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta selesai.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pelindungan Sosial, salah satu kriteria penerima Bansos PKD adalah harus terdaftar di dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang sudah bertransformasi menjadi data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

Pemprov Jakarta mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial PKD ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon