Pria Berinisial ARH Jadi Tersangka Kasus Jasad Mengering di Depok
Rabu, 11 Maret 2026 | 16:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ARH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Limo. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
“Dalam kasus ini kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ARH,” ujar Iman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut bermula dari konflik antara tersangka dan korban yang diketahui memiliki hubungan pernikahan siri.
Sebelum kejadian, keduanya terlibat pertengkaran yang dipicu oleh keinginan korban untuk mengakhiri hubungan tersebut. Namun, permintaan tersebut tidak diterima oleh tersangka.
Menurut Iman, situasi semakin memanas ketika tersangka meminta hubungan suami istri, tetapi korban menolaknya. “Penolakan tersebut memicu emosi tersangka hingga akhirnya melakukan tindakan pembunuhan,” kata Iman.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka diduga berupaya menutupi jejak kejahatannya dengan berbagai cara agar perbuatannya tidak segera diketahui.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menaburkan bubuk kopi di sekitar lokasi kejadian. Polisi menduga bubuk kopi tersebut sengaja disebarkan untuk menyamarkan bau pembusukan jenazah agar tidak tercium oleh warga sekitar.
Langkah ini diduga dilakukan tersangka untuk memperlambat terungkapnya peristiwa tersebut. Selain menaburkan bubuk kopi, tersangka juga diketahui mengambil dan menggunakan telepon genggam milik korban setelah kejadian.
Polisi menyebut tersangka menggunakan ponsel tersebut untuk berkomunikasi dengan keluarga korban. Dalam komunikasi itu, tersangka berpura-pura menjadi korban agar keluarga tidak mencurigai adanya sesuatu yang janggal.
“Tersangka menggunakan ponsel korban untuk berkomunikasi dengan keluarga korban seolah-olah sebagai korban sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” jelas Iman.
Saat ini, tersangka ARH telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap selanjutnya dalam proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan kasus tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




