ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pria Berinisial ARH Jadi Tersangka Kasus Jasad Mengering di Depok

Rabu, 11 Maret 2026 | 16:07 WIB
RA
DM
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: DM
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penetapan tersangka terhadap pria berinisial ARH dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penetapan tersangka terhadap pria berinisial ARH dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ARH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Limo. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.

“Dalam kasus ini kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ARH,” ujar Iman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut bermula dari konflik antara tersangka dan korban yang diketahui memiliki hubungan pernikahan siri.

Sebelum kejadian, keduanya terlibat pertengkaran yang dipicu oleh keinginan korban untuk mengakhiri hubungan tersebut. Namun, permintaan tersebut tidak diterima oleh tersangka.

Menurut Iman, situasi semakin memanas ketika tersangka meminta hubungan suami istri, tetapi korban menolaknya. “Penolakan tersebut memicu emosi tersangka hingga akhirnya melakukan tindakan pembunuhan,” kata Iman.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka diduga berupaya menutupi jejak kejahatannya dengan berbagai cara agar perbuatannya tidak segera diketahui.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menaburkan bubuk kopi di sekitar lokasi kejadian. Polisi menduga bubuk kopi tersebut sengaja disebarkan untuk menyamarkan bau pembusukan jenazah agar tidak tercium oleh warga sekitar.

Langkah ini diduga dilakukan tersangka untuk memperlambat terungkapnya peristiwa tersebut. Selain menaburkan bubuk kopi, tersangka juga diketahui mengambil dan menggunakan telepon genggam milik korban setelah kejadian.

Polisi menyebut tersangka menggunakan ponsel tersebut untuk berkomunikasi dengan keluarga korban. Dalam komunikasi itu, tersangka berpura-pura menjadi korban agar keluarga tidak mencurigai adanya sesuatu yang janggal.

“Tersangka menggunakan ponsel korban untuk berkomunikasi dengan keluarga korban seolah-olah sebagai korban sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” jelas Iman.

Saat ini, tersangka ARH telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi.

Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap selanjutnya dalam proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan kasus tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon