Besok, Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Rizieq Syihab
Senin, 5 April 2021 | 21:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang terhadap terdakwa Rizieq Syihab. Majelis hakim mengagendakan putusan sela terhadap Rizieq, pada pekan ini pekan ini.
"Agenda putusan sela pada Selasa (6/4/2021) untuk perkara nomor 221, 222 dan 226 dengan ketua majelis hakim Suparman Nyompa," ujar Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Senin (5/4/2021).
Sedangkan, agenda putusan sela pada Rabu (7/4) perkara nomor 223, 224 dan 225 dipimpin majelis hakim Khadwanto.
Perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait penghasutan di Petamburan, terdakwa Rizieq Syihab.
Perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kerumunan di Petamburan, terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Perkara Nomor 223/pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap palsu RS Ummi Kota Bogor, terdakwa dr Andi Tatat Bin M Azhar.
Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap palsu RS Ummi Kota Bogor, terdakwa Muhammad Hanif Alatas.
Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap palsu RS Ummi Kota Bogor, terdakwa Rizieq Syihab.
Perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kerumunan di Megamendung Bogor, terdakwa Rizieq Syihab.
"Disiarkan secara live streaming YouTube PN Jakarta Timur, pukul 09.00 WIB," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




